Gugatan Tanah Tambak 5,7 Ha di Sidoarjo, Saksi Bingung Batas Tanah karena Mata Mulai Rabun!

Reporter : -
Gugatan Tanah Tambak 5,7 Ha di Sidoarjo, Saksi Bingung Batas Tanah karena Mata Mulai Rabun!
POLEMIK TANAH: Sidang polemik tanah tambak di Sidoarjo seluas 5,7 hektare. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SIDOARJO | Barometer Jatim – Majelis Hakim mendatangkan dua saksi terkait keabsahan kepemilikan tanah tambak seluas 5,7 hektare (Ha) di Dusun Kedung Peluk, Desa Gebang, Kecamatan Candi Sidoarjo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (22/2/2024).

Dua saksi yang hadirkan yakni Munasim dan Marto. Keduanya dimintai keterangan secara terpisah seputar kepemilikan, asal muasal,  hingga batas-batas tanah,

Di hadapan Majelis Hakim, Munasim mengatakan jika tanah tambak yang saat ini menjadi polemik dulunya milik Surojoyo, ayah dari Karto selaku penggugat. Adapun batas-batas tanah, di sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Sanali, di sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Tohir, di sebelah selatan berbatasan dengan bibir sungai, dan di sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Ali.

"(Masalah) sewa menyewa. Dulu tanah itu disewa Machfud kepada Karto sejak 1975, selama 13 tahun," jelas Munasim. Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui betul adanya jual beli tanah tersebut yang saat ini menjadi problem gugatan.

"Sebelum disewakan, tepatnya sekitar 1973-1974 saya sudah tahu batas-batas itu," ujar Munasim saat menjawab pertanyaan penasihat hukum penggugat, Abdul Kholiq.

Lantas, siapa yang menguasai tanah tersebut setelah 13 tahun disewakan? "Ya, Mahfud. Terus sekarang dipegang anaknya. Enggak tahu siapa nama anaknya," jawab Munasim kembali menjawab pertanyaan penasihat hukum penggugat.  

TAK Ada JUAL BELI: Abdul Malik, kliennya tak pernah lakukan jual beli tanah yang diperkarakan. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

Namun Munasim menandaskan, saat ini dirinya tidak mengetahui betul tentang batas-batas tanah tersebut karena kawasan tanah kini sudah banyak berubah.

"Kalau dulu tahu itu (batas-batasnya). Sekarang mata saya sudah mulai rabun, banyak yang dipotong-potong," tambahnya. 

Diakui Munasim, kejadian itu memang sudah lama. Bahkan saksi masih ingat betul jika rumah Surojoyo alias ayahnya, Karto berdekatan dengannya. 

Setelah mendengar keterangan saksi, Penasihat Hukum Penggugat, Abdul Malik mengungkapkan jika kliennya tidak pernah melakukan jual beli tanah tersebut. Namun isu jual beli kembali dihembuskan di ruang sidang.

"Jujur saja, Pak Karto tidak pernah menjualnya. Seperti keterangan saksi tadi itu hanya disewakan kepada Pak Mahfud. Jika memang ini ada jual beli, tinggal nanti majelis hakim meminta kepada BPN untuk membuktikan itu. Dasarnya apa jika memang ada jual beli," tegasnya.

Malik jusatu mempertanyakan usia dari tergugat Athoillah yang tercantum dalam akta jual beli, karena tidak sesuai dengan aslinya yakni umur 25 tahun. Padahal jika dihitung dari tahun lahirnya 1976, umur Athoillah seharusnya dua tahun sedangkan umur penggugat sudah sesuai aslinya.

Malik menduga adanya keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, menyusul terbitnya sertifikat tanah atas nama Athoillah. 

"Kita mencari kebenaran. Kami minta kepada Athoillah jujur saja, kalau memang ada jual beli seharusnya itu tertera Athoillah bin Mahfud. Tapi kalau dapat warisan Mahfud bin Athoillah, itu yang benar. Kami tahu betul proses pengalihan tanah," tegasnya.

Pihaknya meminta majelis hakim agar memberikan keputusan seadil-adilnya, berkaitan dengan keabsahan kepemilikan tanah seluas 5,7 hektare tersebut.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Athoillah, Nasifatus Sakdiyah mengatakan jika saksi yang dihadirkan tidak mengetahui betul terkait perkembangan status tanah tersebut. Sebab, saksi yang memberikan keterangan di persidangan sudah berhenti menjadi buruh tambak milik Surojoyo sejak 1976.

"Jadi, kenapa dia (saksi) banyak enggak tahu terkait lokasi objek saat ini, karena dia di 1976 sudah selesai sebagai buruh tambaknya Pak Surojoyo. Sehingga dia enggak tahu perkembangan saat ini. Nanti kita lihat perkembangan saksi fakta minggu depan, silakan tunggu saja hasilnya bagaimana," ucapnya. 

Sebelumnya, Karto yang mengklaim sebagai pemilik tanah, menggugat Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo, Mochamad Athoillah ke PN Sidoarjo. Dia menduga akta jual beli yang mencatut namanya cacat hukum.

Perkara perbuatan melawan hukum ini teregistrasi nomor 315/Pdt.G/2023/PN Sda, dengan tergugat Mohamad Athoillah dan Kepala Kecamatan Sidoarjo, serta Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo sebagai turut tergugat.{*}

| Baca berita Sengketa Tanah. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.