Risma-Dewan Berpolemik, Kab/Kota Butuh Payung Hukum

Reporter : barometerjatim.com -
Risma-Dewan Berpolemik, Kab/Kota Butuh Payung Hukum

INISIATIF PAYUNG HUKUM: Gubernur Jatim, Soekarwo diminta berinisiatif membuat payung hukum untuk kabupaten/kota yang berkeinginan memberikan bantuan bagi SMA/SMK | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA, Barometerjatim.com Di tengah polemik antara Wali Kota Tri Rismaharini dengan kalangan DPRD Kota Surabaya terkait bansos, Lembaga Indonesian Civil Rights Watch (ICRW) mendesak Pemprov Jatim segera mengambil inisiatif membuat payung hukum.

"Payung hukum ini dimaksudkan bagi kabupaten/kota yang berkeinginan memberikan bantuan dana bagi SMA/SMK," ujar Kepala Divisi Advokasi ICRW, Arif Budi Santoso, Rabu (8/11).

Selain itu, Gubernur Soekarwa diminta agar membebaskan biaya pendidikan SMA/SMK serta menertibkan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan yang memberatkan orang tua siswa.

Baca: Polemik Bansos Rp 28 M, Risma Tolak Permintaan Dewan

Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu menegaskan, akhir-akhir ini masyarakat tengah menunggu realisasi dari komitmen dan janji Pemprov Jatim. Yakni, mewujudkan pendidikan murah serta berkualitas melalui pembahasan rancangan APBD Jatim 2018 yang kini memasuki tahap akhir.

Kita akan melihat apakah pemerintah mampu memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen, tuturnya.

Arif menyebut, alokasi anggaran tersebut merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca: Pemda Diminta Aktif Edukasi Penerima Bansos Non Tunai

Indikator riil keberpihakan pemerintah pada pendidikan yang murah dan berkualitas, salah satunya pada pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK yang saat ini banyak dikeluhkan siswa dan orang tua siswa di berbagai kota/kabupaten di Jatim, tandasnya.

Seperti diketahui, mulai 2017, kewenangan pengelolaan dan pembiayaan SMA/SMK yang dikelola pemerintah kabupaten/kota diambilalih Pemprov Jatim.

Hal ini konsekuensi dari penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 15 Ayat (1) dan (2) serta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Bidang Pendidikan dalam Sub-Urusan Manajemen Pendidikan.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.