Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo Rp 2,7 M, KPK Sebut Gus Muhdlor Paling Banyak Menikmati!

Reporter : -
Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo Rp 2,7 M, KPK Sebut Gus Muhdlor Paling Banyak Menikmati!
MUHDLOR TERBANYAK: Johanis Tanak, Muhdlor terbanyak nikmati pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber alur dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, Bupati Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor yang kini menjadi tersangka dan ditahan, memanfaatkan kewenangannnya dalam mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Bupati yang merupakan anak Pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Sholawat Sidoarjo, KH Agoes Ali Masyhuri alias Gus Ali itu kemudian membuat aturan dalam bentuk Keputusan Bupati (Kepbup) untuk empat triwulan dalam Tahun Anggaran (TA) 2023.

“Yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo,” papar Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Berbekal Kepbup, itulah tersangka Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan tersangka Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.

  • CARA MUHDLOR KERUK INSENTIF
    > Muhdlor terbitkan Kepbup sebagai dasar melegalkan pemotongan insentif.
    > Ari Suryono perintahkan Siska Wati hitung besaran dana insentif sekaligus potongan.
    > Besaran potongan 10-30%, sesuai dengan besaran insentif.
    > Hasil pemotongan untuk kebutuhan Ari dan terbanyak untuk Muhdlor.
    > Penyerahan uang dilakukan tunai dan jatah Muhdlor lewat supirnnya.
    > Sepanjang 2023, Siska mampu mengumpulkan Rp 2,7 miliar.

“Sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut, yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan diperuntukkan uangnya bagi AMA. Besaran potongan yaitu 10 hingga 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujarnya.

Nah, agar terkesan tertutup, lanjut Johanis, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir setiap bendahara di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat yang yang telah ditunjuk.

“AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi, mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati,” katanya.

Terkait proses penerimaan uang oleh Muhdlor, terang Johanis, penyerahannya dilakukan langsung oleh Siska sebagaimana perintah Ari dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke supir Muhdlor. Setiap kali selesai penyerahan uang, Siska juga selalu melaporkannya pada Ari.

Sepanjang  2023, SW mampu mengumpulkan dana pemotongan dan insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. “Tentunya Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami oleh tim penyidik,” ucap Johanis.

Muhdlor kini ditahan KPK, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Johanis,

Muhdlor, tandas Johanis, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.{*}

| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

 

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.