Alasan Kesehatan, Tersangka Korupsi Rusunawa Sidoarjo Rp 9,7 M Jadi Tahanan Kota

SIDOARJO | Barometer Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan eks Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo, Heri Susanto sebagai tahanan kota.
Heri menjadi tersangka, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang merugikan negara hingga Rp 9,7 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menyampaikan status tahanan kota diberikan karena kondisi kesehatan Heri yang memerlukan perawatan intensif.
“Tersangka HS kami tetapkan sebagai tahanan kota mulai hari ini, 2 hingga 21 September karena alasan kesehatan,” ujarnya pada awak media, Selasa (2/9/2025) malam.
Menurut Franky, pemeriksaan terhadap Heri berlangsung selama kurang lebih 4 jam dengan 25 pertanyaan. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan keluarga dan kuasa hukum.
Berdasarkan rekam medis, Heri mengalami stroke pembuluh darah pada otak sisi kanan, disfungsi jantung, serta patah tulang akibat kecelakaan pada Februari lalu.
“Kondisi yang bersangkutan memang sakit dan membutuhkan perawatan yang intensif, sekarang menjalani rawat jalan,” tambahnya.
Heri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo, lalu ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas P2CKTR pada 2022.
Selain Heri, dalam kasus ini Kejari Sidoarjo juga melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka lain, Agoes Boediono Tjahjono (AGS). Namun hingga kini belum dapat memenuhi panggilan, karena masih dalam masa pemulihan akibat penyakit jantung koroner.
“Sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga, namun yang bersangkutan belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ungkap Jhon Franky.
Sedangkan dua eks pejabat lain Dinas P2CKTR Sidoarjo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Yakni Sulaksono yang menjabat periode 2007–2012 dan 2017–2021, serta Dwijo Prawito yang menjabat Kadis periode 2012–2014.
Dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.{*}
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Syaikhul | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur