Gus Muhdlor Meringkuk di Tahanan KPK, Wabup Subandi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Sidoarjo!

SURABAYA | Barometer Jatim – Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor meringkuk di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muhdlor ditahan KPK selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.
Surat Plt Subandi, diserahkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Bobby Soemiarsono di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Rabu (8/5/2024).
Surat penunjukan Plt Bupati Sidoarjo tersebut sebagai tindak lanjut Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono Nomor 100.1.4.2/585/011.2/2024 tertanggal 7 Mei 2024.
Bobby mengatakan, penunjukan Plt ini sebagai upaya agar pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan di Sidoarjo tetap berjalan.
"Provinsi turut prihatin dengan kejadian yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Kami mendoakan yang terbaik untuk masyarakat dan Pemda Sidoarjo dan sekarang kami menunjuk Pak Wakil Bupati sebagai Plt," katanya.
SESUAI UU: Bobby Soemiarsono, penunjukan Plt Bupati Sidoarjo sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
"Yang paling penting adalah menjalankan tugas dan roda pemerintahan serta pembangunan. Khususnya untuk pelayanan publik, sehingga masyarakat tetap dapat terlayani dengan baik dan seluruh administrasi yang ada di Kabupaten Sidoarjo bisa tidak terganggu," lanjutnya.
Penunjukan Plt, lanjut Bobby, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 65 Ayat 3 dan Pasal 66 Ayat 1 Huruf C disebutkan: Apabila kepala daerah definitif menjalani masa tahanan dan dilarang menjalankan tugas dan kewenangan, otomatis digantikan oleh wakil kepala daerah.
Sampai kapan Plt ini diemban? "Masa tugas Plt ini akan berakhir pada saat pelantikan bupati baru terpilih. Jadi tergantung nanti hasil Pilkada tanggal 27 November, yang jelas pelayanan publik harus dipastikan tidak terganggu," katanya.
Di sisi lain, Bobby mengatakan bahwa Pemprov Jatim telah melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus korupsi yang menimpa kepala daerah tidak terulang.
"Sebenarnya pencegahan sudah kita lakukan pada saat seluruh bupati/wali kota itu dilantik. Ada pakta integritas yang kemudian ditandatangani. Lalu secara administrasi ada pemeriksaan dari Inspektorat, BPK, maupun BPKP yang dilakukan secara periodik. Ini adalah upaya untuk mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Sementara itu Plt Bupati Sidoarjo, Subandi mengungkapkan rasa terima kasihnya atas amanah yang diberikan. Dia mengatakan, dirinya akan berusaha maksimal untuk meneruskan roda pemerintah.
"Kami akan melanjutkan seperti yang sudah disampaikan oleh Pj Sekdaprov terkait pelayanan dan pembangunan. Hari ini langsung kita bekerja sama dengan semua sektor, termasuk lintas OPD agar kegiatan-kegiatan yang selama ini ditinggal tetap berjalan dengan baik," katanya.
Subandi juga menegaskan, dirinya serta Pemkab Sidoarjo akan senantiasa menghormati proses hukum. Meski demikian, dirinya meminta doa agar seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai.{*}
- KORUPSI BPPD SIDOARJO Rp 2,7 M
25 Januari 2024 : KPK melakukan OTT dan menangkap 11 orang yang diduga terlibat serta ditemukan barang bukti uang tunai Rp 69,9 juta. Setelah diperiksa, 10 orang akhirnya dilepas.
29 Januari 2024 : KPK menetapkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka dan ditahan.
23 Februari 2024 : KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono sebagai tersangka dan ditahan.
16 April 2024 : KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor sebagai tersangka.
19 April 2024 : Muhdlor dipanggil KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka tapi mangkir.
3 Mei 2024 : Muhdlor kembali dipanggil untuk pemeriksaan tapi lagi-lagi mangkir.
7 Mei 2024 : Muhdlor hadiri panggilan pemeriksaan. Setelah 6,5 jam diperiksa, langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur