Polemik Apartemen RAW Waru Berujung Damai

POLEMIK APARTEMEN: Dedy Setyo, polemiknya dengan manajemen Apartemen Royal Afatar World (RAW) Waru berakhir setelah diberi apartemen pengganti. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Ini pelajaran bagi mereka yang berurusan dengan pengelola apartemen. Tidak semua urusan harus berakhir di meja hijau, karena polemik antara Dedy Setyo (49), salah seorang pemesan apartemen Royal Afatar World (RAW) Waru, Sidoarjo dengan PT Bumi Samudera Jedine (BSJ/pengelola RAW) bisa diselesaikan dengan cara damai.
Dedy menuturkan, kekecewaan yang dialami terkait molornya pembangunan apartemen seharga Rp 535 juta tersebut telah usai. Hal ini berkat niat baik pihak manajemen PT RAW yang telah menawarkan apartemen penganti kepada saya selaku customer, ujar warga Dharmahusada Surabaya itu kepada wartawan, Selasa (31/10).
Ada beberapa pilihan lokasi apartemen milik jaringan developer yang ditawarkan ke saya sebagai penganti, salah satunya apartemen Royal Mutiara Residence (RMR) yang terletak di Tambak Oso Surabaya.
Baca: Kasus Bos Pasar Turi, Hakim PN Surabaya Diadukan ke MA
Menindaklanjuti kesepakatan antarkedua belah pihak, Dedy lantas mencabut kuasa yang diberikan kepada Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Pada 28 Agustus 2017, Dedy memberi kuasa kepada UKBH Unair untuk melakukan pendampingan advokasi. Bersama tim UKBH Unair dia juga pernah berkonsultasi hukum ke Mapolda Jatim. "Karena masalah ini sudah beres, maka saya mencabut kuasa pada 26 Oktober 2017 lalu, tambahnya.
Tak Kunjung Dibangun
Cerita polemik apartemen itu berawal pada 2014 saat Dody memesan satu unit apartemen RAW. Pihak developer menjanjikan serah terima kunci apartemen bisa dilakukan setelah jangka waktu empat tahun dihitung sejak pemesanan.
Namun mendekati waktu yang dijanjikan, apartemen miliknya belum juga dibangun pihak developer. Padahal, selama ini Dedy memenuhi kewajibannya mengangsur Rp 10,5 juta per bulan.
Baca: 517 Anak Terjerat Hukum Didominasi Kasus Pencabulan
Alasannya kompleks, selain karena ada kendala internal yang terjadi di pihak developer, juga terkendala soal pemindahan tiang listrik (sutet) milik PLN yang belum menemui titik temu," tuturnya.
"Saya menyadari alasan pihak developer, dan saya menerima alasan tersebut, terlebih kondisi ekonomi saat ini juga tidak menentu, tambah Dedy.