Bawaslu: Direktur RSUD dr Koesma Tuban Tak Langgar Pidana Pemilu, Tapi soal Netralitas ASN!

Reporter : -
Bawaslu: Direktur RSUD dr Koesma Tuban Tak Langgar Pidana Pemilu, Tapi soal Netralitas ASN!
BERGEGAS: Masyhudi bergegas masuk mobil dinasnya usai diperiksa Bawaslu Tuban. | Foto: IST

TUBAN | Barometer Jatim – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mohammad Sudarsono menegaskan bahwa Direktur RSUD dr Koesma, Muhammad Masyhudi tak melanggar pidana Pemilu meski mengkampayekan salah satu Caleg Golkar.

"Untuk pelanggaran Pemilu tidak ada, tapi unsur-unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN itu ada," katanya, Selasa (20/2/2024).

Bawaslu pun merekomendasikan soal netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN). Sebab, tindakan Masyhudi dipadang memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selebihnya, soal proses tindaklanjut penanganan yang berkaitan dengan etik atau pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu merupakan kewenangan KASN.

"Untuk sanksi dan tindaklanjutnya urusannya KASN, bukan kewenangan Bawaslu," terangnya.

TAK MELANGGAR: Sudarsono, Direktur RSUD dr Koesma tak langgar pidana Pemilu. | Foto: IST

Sebelumnya, Senin (12/2/2024), Bawaslu Tuban memanggil Masyhudi terkait dugaan pelanggaran Pemilu, lantaran mengunggah di story whatsapp gambar Caleg dari Partai Golkar yang dibubuhi narasi ajakan memilihnya.

Adapun gambar Caleg yang diposting yakni Calon DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) IX, Haeny Relawati Widyastuti dan Calon DPRD Jawa Timur, Aulia Hany Mustikasari.

Kedua Caleg tersebut merupakan ibu dan kakak dari ketua DPD Partai Golkar, Aditya Halindra Faridzky yang kini menjabat sebagai Bupati Tuban.{*}

| Baca berita Pemilu 2024. Baca tulisan terukur Hamim Anwar | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.