517 Anak Terjerat Hukum Didominasi Kasus Pencabulan

Ilustrasi (Ist)
SURABAYA, Barometerjatim.com Kasus pencabulan mendominasi persoalan hukum yang menjerat anak-anak. Dari 517 kasus, pencabulan sebanyak 111 kasus, disusul perkosaan (97), pencurian (89), perkelahian (82) dan perlakuan salah (81).
Lalu narkotika (26), kerasan fisik dan mental (23), perjudian dan miras (4), pembunuhan (3) serta penculikan (1). Persoalan anak ini hampir terjadi di seluruh kabupaten/kota, karena itu penanganannya butuh kerjasama semua, kata Kepala Bidang Palayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim, Arman Linda, Rabu (25/10).
Masalah anak yang berhadapan dengan hukum, pemerintah dalam hal ini Dinsos tidak bisa melakukan sendiri. Butuh kolaborasi dan kerjasama dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Polda Jatim, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Kementerian Agama, Pusat Pelayanan Terpadu Jatim hingga Kejaksaan Tinggi Jatim.
Baca: Jatim Bebas Pasung Masih Sulit Terwujud di 2017
Semua pihak harus berkolaborasi agar persoalan anak bisa diselesaikan, tidak semakin berkembang dan proses penanganan serta pencegahan bisa cepat selesai, ucapnya.
Dikatakan Arman LInda, peningkatan kesejahteraan sosial anak merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat yang pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinir serta berkesinambungan agar lebih berhasil.
Selain itu, tambahnya, untuk memberikan apresiasi terhadap tumbuh kembang anak di Jatim, khususnya perlindungan dan rehabilitasi sosial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, perlu membentuk Komite Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum Jatim.
Baca: Kadinsos Jatim: Atasi Masalah Sosial Butuh Sinkronisasi Data
Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/866/KPTS/013/2014 tentang Komite Perlindungan Dan Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum Provinsi Hatim Tahun 20142017.
Jatim saat ini punya Satuan Bakti Pekerja Sosial berjumlah 72 orang yang tersebar di seluruh Jatim. Mereka ini yang nantinya mendampingi anak yang bermasalah hingga pendekatan kepada keluarganya, sehingga anak itu bisa hidup normal kembali, tuturnya.
KASUS HUKUM LIBATKAN ANAK-ANAK
- Pencabulan - 111
- Perkosaan - 97
- Pencurian - 89
- Perkelahian - 82
- Perlakuan Salah - 81
- Narkotika - 26
- Kerasan Fisik & Mental 23
- Perjudian & Miras - 4
- Pembunuhan - 3
- Penculikan - 1 Sumber: Dinas Sosial Jatim