Tegas! Andai Kusnadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, PDIP Tak Akan Beri Bantuan Hukum

SURABAYA, Barometer Jatim – PDIP tak main-main soal kadernya yang terlibat tindak pidana korupsi. Termasuk Kusnadi, andai Ketua DPRD Jatim tersebut sampai menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim, DPP PDIP secara tegas menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum.
“Semua petugas partai, kader partai, tetap. Kita semua, partai, memahami, selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dan kalau seumpama sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga sudah tahu, PDIP tidak memberikan bantuan hukum,” tegas Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat di kantor DPD PDIP Jatim, Sabtu (4/1/2023) malam.
Mengapa PDIP tidak memberikan bantuan hukum? Sebab, kata Djarot, tindakan yang dilakukan bersifat individu dan PDIP sangat disiplin. Terlebih Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri berulang kali mengingatkan petugas partai jangan sampai terlibat korupsi.
“Ibu Ketua Umum selalu menyampaikan setop korupsi, jangan salah gunakan kekuasaan. Seluruh petugas partai diinstruksikan untuk turun ke bawah, menyatukan batin hati untuk bisa membantu rakyat,” katanya.
Kehadiran Djarot, selain menggelar rapat internal juga untuk mengumumkan pengunduran Kusnadi sebagai Ketua DPD PDIP Jatim, setelah dua kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.
“Pak Kusnadi sudah menyampaikan ikhlas dan siap, karena beliau dengan berbesar hati mengundurkan diri supaya proses-proses konsolidasi (dalam rangka Pileg dan Pilpres) bisa berjalan secara maksimal,” katanya.
Setelah Kusnadi menyatakan mundur dan diterima DPP, lanjut Djarot, DPP menugaskan Ketua DPP PDIP, Said Abdullah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Jatim dibantu Budi Sulistyono (Kanang) sebagai Pelaksana Harian (Plh).
“Ini saya bawa tiga tadi, tiga map. Satu, kita serahkan pada Pak Kusnadi karena pengajuan pengunduran dirinya diterima. Kedua, saya serahkan kepada DPD, pada Mbak Untari (sekretaris), dan satu nanti saya serahkan juga untuk disampaikan kepada Pak Kanang,” kata Djarot.
“Kenapa Mas Kanang? Karena Mas Kanang itu adalah senior partai dan jabatannya di DPD partai adalah wakil ketua bidang kehormatan partai,” jelasnya.
- Baca juga:
Kasus Korupsi Hibah, HAMI: Emil Dardak Bisa Diperiksa sebagai Wagub dan Ketua Demokrat Jatim!
Dalam kasus ini, Kusnadi sudah dua kali diperiksa KPK. Pertama, pada Rabu (25/1/2023) di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim bersama tiga pimpinan DPRD Jatim lainnya -- Anwar Sadad (Gerindra), Anik Maslachah (PKB), dan Achmad Iskandar (Demokrat) -- serta sejumlah Kepala OPD dan PNS Pemprov Jatim, termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Jatim, Muhammad Isa Anshori.
Kedua, Kusnadi diperiksa KPK di Polda Jatim, Rabu (1/2/2023), bersama tujuh saksi lainnya, enam di antaranya ketua fraksi di DPRD Jatim, yakni Sri Untari (PDIP), Fauzan Fuadi (PKB), Muhammad Fawait (Gerindra), Blegur Prijanggono (Golkar), Suyatni Priasmoro (Nasdem), Heri Romadhon (PAN).
Meski mundur dari Ketua PDIP Jatim, Kusnadi masih menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim. “Kita konsentrasi dulu kepada (Kusnadi) sebagai petugas partai, sebagai Ketua DPD PDIP Jatim, karena beliau mengundurkan diri,” terang Djarot.{*}
» Baca berita terkait Suap Hibah DPRD Jatim