Wanita Tanpa Tembakau Gagas Perda Pembatasan Rokok

Ilustrasi (Ist)
SURABAYA, Barometerjatim.com Atas nama kesehatan, Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Jawa Timur menilai saatnya keberadaan rokok dibatasi, terutama di ruang publik, seperti rumah sakit, sekolah maupun taman bermain.
"Meski mendatangkan keuntungan lewat pajak cukai, tapi dampak bahaya rokok bagi kesehatan masih jauh lebih besar," kata Ketua WITT Jatim, Arie Soeripan usai sosialisasi bahaya rokok di SD Maarif NU, Iskandar Said, Kendangsari, Jumat (22/9).
Pembatasan yang diinginkan WITT yakni adanya regulasi berupa peraturan daerah (Perda) untuk membatasi peredaran rokok di Jatim.
Baca: Tiada Tes Narkoba, Granat-Baanar Kritisi Penjaringan Calon
"Sudah saatnya Jawa Timur punya Perda pembatasan rokok. Inisiatifnya bisa dari eksekutif ataupun legislatif. WITT akan mendorong regulasi tersebut.
Perempuan yang juga ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Jatim itu menambahkan, Surabaya memang sudah memiliki Perda serupa namun yang diatur sebatas kawasan larangan merokok. Itupun implementasinya dinilai tidak jalan.
Terbukti, kata Arie, masih banyak orang bebas merokok di kawasan larangan merokok. Selain itu, fasilitas smooking area masih minim di Surabaya, baik di tempat umum maupun kantor pemerintahan.
Arie berharap Perda yang diusulkan ke DPRD Jatim bisa menyempurnakan celah atau kekurangan di dalam Perda Kawasan Larangan Merokok yang dimiliki Surabaya. Terpenting lagi adalah sosialisasi dan kesiapan personel untuk penegak Perda, seperti Satpol PP.
Yang paling penting dalam sebuah Perda adalah sosialisasi dan penegakkan Perda itu sendiri. Jangan sampai Perda hanya menjadi macan kertas, kritiknya.
Baca: Dana dari Bandar Narkoba Potensi Mengalir di Pilgub Jatim
Aktivis asal Tuban ini mengusulkan, dalam Perda pembatasan rokok harus diatur jarak minimal larangan menjual rokok dari sekolah. Jangan seperti saat ini, rokok bebas di jual di lingkungan sekolah. Bahkan terkadang dijual di depan gerbang sekolah.
Selain itu, pihaknya berharap penjualan rokok juga dibatasi untuk orang yang sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) alias dewasa dan sanggup mempertanggungjawabkan keputusannya.
Sementara bagi toko yang terbukti menjual rokok pada anak di bawah umur harus diberikan sanksi tegas, ujarnya.