PDAM Surabaya Pasang Tarif Baru, Khusus Pemakaian Air di Bawah 30 Meter Kubik Gratis!

Reporter : -
PDAM Surabaya Pasang Tarif Baru, Khusus Pemakaian Air di Bawah 30 Meter Kubik Gratis!
TIGA KELOMPOK: Arief Wisnu Cahyono, pelanggan PDAM Surabaya dibagi menjadi tiga kelompok. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometer Jatim – PDAM Surya Sembada Kota Surabaya menerapkan tarif baru pemakaian air mulai 1 Januari 2023. Khusus untuk penggunaan air rumah tangga di bawah 30 meter kubik, gratis!

Kriterianya, lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil kurang dari Rp 100 juta. Namun untuk penggunaan di atas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.600.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya, Arief Wisnu Cahyono menuturkan, penerapan tarif baru ini berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Selain itu, ada pula Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota.

Dua peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 123 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.

“Tujuannya dalam rangka tarif yang berkeadilan. Kalau selama ini dengan tarif yang lama, banyak pelanggan yang secara kemampuan ekonomi tidak tepat diberikan subsidi,” katanya, Selasa (3/1/2023).

Dengan tarif baru, Arief menjelaskan bahwa subsidi tersebut akan lebih tepat sasaran. Para pelanggan akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3.

Setiap kelompok tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi. Mulai dari lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang), dan NJOP persil.

“Pelanggan rumah tangga yang memiliki luas rumah (bangunan) di bawah atau sama dengan 45 meter persegi, lebar jalan 3 meter, daya listrik kurang dari 900 VA, dan NJOP kurang dari Rp 100 juta, kalau dulu (tarif lama) dikenakan pemakaian di atas 20 meter kubik dikenakan biaya Rp 1.800. Sekarang malah di atas 30 meter kubik menjadi Rp 2.600, artinya kenaikannya hanya sekitar  44 persen,” paparnya.

Dilengkapi Aplikasi CIS

Menurut Arief, kebutuhan dasar dalam pemakaian air adalah 10 meter kubik/bulan, dimana PDAM Surabaya Sembada adalah perusahaan yang melayani kebutuhan dasar penggunaan air.

“Minimal di 10 meter kubik. Bahkan Pak Wali (Eri Cahyadi) meminta untuk rumah tangga tertentu, kebutuhan dasarnya kita cukupi sampai dengan 30 meter kubik dengan digratiskan,” katanya.

Karena itu, warga Surabaya diharapkan memiliki kesadaran dalam menggunakan air, karena selama ini dinilai masih berlebihan dalam menggunakan air.

“Ketika masyarakat memakai di atas 30 meter kubik dimana itu sudah sangat di atas rata-rata nasional, saya anggap sebagai sesuatu yang boros, maka konsekuensinya harus membayar sesuai dengan harganya. Tetapi bicara pelayanan kita gratiskan untuk kelompok tertentu,” ujarnya.

Arief menambahkan, dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan di era digitalisasi, PDAM Surya Sembada telah meluncurkan aplikasi Customer Information System (CIS). Aplikasi CIS ini merupakan pengembangan dari aplikasi “PDAM Surabaya” yang sudah ada sebelumnya.

CIS disesuaikan dengan semakin meningkatnya kebutuhan pelanggan yang tadinya hanya melihat informasi pemakaian, penyampaian keluhan, pencatatan meter mandiri dan pendaftaran pasang baru. Saat ini sudah bisa melakukan pembayaran nontunai.{*}

» Baca berita terkait Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.