Guru Besar ITS Desak Pemkot Surabaya Naikkan Tarif PDAM, Lho.. Lho..

Reporter : barometerjatim.com -
Guru Besar ITS Desak Pemkot Surabaya Naikkan Tarif PDAM, Lho.. Lho..

SAATNYA NAIK?: PDAM Surya Sembada, sejak 17 tahun silam belum lagi menaikkan tarif air bersih. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh (ITS) Nopember Surabaya, Prof Joni Hermana mendesak Pemkot Surabaya untuk melakukan kenaikan tarif air bersih. Lho.. Lho.. Kenapa? Menurutnya, ada tiga hal penting yang menjadi acuan kajian akademis terhadap kenaikan tarif berkeadilan.

Hal ini juga diperkuat dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Serta, SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota se-Jatim pada 2022.

Pertama, dalam kajiannya, Prof Joni mempertanyakan apakah tarif pelanggan yang diberlakukan saat ini sudah cukup adil untuk diterima masyarakat. Artinya, pelanggan penerima air atau penerima subsidi apakah telah menggunakan air secara adil atau tidak.

Secara prinsip karena murah dan mereka adalah keluarga miskin, dalam perhitungan yang wajar seharusnya penggunaannya sedikit. Tapi ada beberapa yang (penggunaan air) tinggi. Lalu ada yang sudah berubah statusnya, nah ini harus disesuaikan, katanya, Selasa (22/11/2022).

Kajian kedua, lanjut Master Bidang Sanitasi dari Universitas Ghent Belgia itu, keberadaan sumber daya air di wilayah Jatim saat ini sudah mencapai kondisi mendekati water crisis alias krisis air.

Sehingga harus dikelola secara bijak, sebab tugas PDAM adalah melayani kebutuhan air dan bukan menjual air. Maka, harus mengontrol dan mengendalikan air supaya masyarakat menggunakan air secara hemat untuk menjaga keberlanjutan dari sumber daya air.

Ketiga adalah aspek pemeliharaan. Kita ada 6.200 kilometer jaringan pipa plus instalasinya, itu butuh pemeliharaan yang dilakukan secara wajar, agar bisa berjalan jangka panjang. Ini yang menurut saya harus diperhatikan agar proses pelayanan air bisa berlangsung, paparnya.

Karena itu, dengan adanya penyesuaian kenaikan tarif air bersih ini, mampu membuat masyarakat menjadi lebih bijak dalam penggunaan air.

Kualitas Harus Lebih Baik

Prof Joni juga berpesan kepada PDAM Surya Sembada, bahwa kualitas air harus menjadi lebih baik karena pemeliharaan betul-betul dilakukan secara wajar, agar kualitas yang diperoleh akan menjadi lebih baik.

Sudah waktunya dilakukan proses kenaikan, lalu mengaculah kepada SK Gubernur yang harus menjadi referensi mana tarif bawah dan tarif atas. Catatan saya karena PDAM melayani harga paling murah se-Indonesia bahkan, tolong dipertahankan karena yang lain sudah disesuaikan, jelasnya.

Di sisi lain, inflasi dan kenaikan harga, menyebabkan beban yang ditanggung PDAM menjadi lebih besar.

Tapi yang lebih penting adalah yang mereka lakukan itu, secara tidak disadari bisa berdampak menjadi besar karena tidak adanya proses pemeliharaan yang layak dan wajar, maka perlu memastikan sistem itu bisa terus beroperasi secara berkelanjutan, terangnya.

Sekadar tahu, sejak 17 tahun silam, Pemkot Surabaya melalui PDAM Surya Sembada belum lagi melakukan penyesuaian atau kenaikan tarif air bersih.

Padahal PDAM Surya Sembada penyediaan air bagi seluruh warga di Kota Pahlawan, yang memiliki 6.200 kilometer panjang pipa dengan 608.000 jumlah pelanggan.

Sementara itu Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu mengatakan pihaknya selalu berkonsultasi dan meminta arahan dari Prof Joni selaku Guru Besar Bidang Sanitasi.

Menurutnya, apa yang telah disampaikan bahwa PDAM Surya Sembada harus menaikan tarif telah selaras dengan SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota se-Jatim pada 2022.

Terkait dengan angka sudah ada, yakni Rp 2.659 per meter kubik (batas bawah) dan angka itu yang menjadi referensi kami. Keputusan akhir siapa yang disubsidi dan berapa besarannya itu menjadi hak sepenuhnya Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Kapan ditetapkan itu juga hak beliau, karena batas akhir penetapan adalah akhir November 2022, pungkasnya.

» Baca berita terkait PDAM. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.