Anwar Sadad Harap-harap Cemas RUU P2SK: Bagi Koperasi, Akan Jadi Kuburan Massal
CEMAS RUU P2SK: Anwar Sadad (dua kiri) dalam diskusi Forum Koperasi Syariah Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad harap-harap cemas dengan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.
Apa yang dicemaskan? Saya berharap RUU ini benar-benar bernuansa penguatan, tapi saya mendapatkan masukan dari pelaku koperasi, bahwa RUU P2SK justru bernuansa pelemahan, katanya usai menghadiri undangan diskusi yang digelar Forum Komunikasi Syariah Jatim yang diketuai Ali Hamdan di Dinas Koperasi dan UMKM Jatim di Juanda, Sidoarjo, Kamis (24/11/2022).
RUU P2SK ini kan bahasanya penguat, tetapi di dalam item-item pasal itu ada unsur yang bernuansa pelemahan, tandas legislator yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jatim tersebut.
Nuansa pelemahan, lanjut Sadad, terutama pada pasal yang mengatur tentang pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Padahal, katanya, koperasi merupakan tolok ukur perekonomian nasional. Pun secara konstitusi, pada pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa asas kekeluargaan dalam konteks ekonomi adalah koperasi. Itu artinya, tidak boleh melihat koperasi sebagai industri layaknya bank pada umumnya sehingga pengawasannya ada di OJK.
Bagi sekitar 23 ribu koperasi di Jatim dan 16 ribu di antaranya adalah koperasi yang bergerak pada simpan pinjam, RUU ini akan menjadi 'kuburan masal', tegas keluarga Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Pasuruan yang akrab disapa Gus Sadad itu.
Lagi pula, sebagian besar koperasi menyasar masyarakat bawah, kelompok masyarakat yang tidak terakses oleh bank. Itu kan terbantu oleh koperasi, sehingga keberadaan koperasi ini bukan problem tapi solusi, kata Sadad.Untuk Apa? Untuk membantu meringankan beban yang dihadapi oleh masyarakat di tingkat paling bawah. Oleh karena itu, maka ini (koperasi) enggak boleh dilemahkan justru harus diperkuat, imbuhnya.
Dalam forum tersebut, Sadad juga meminta pada pelaku koperasi menyampaikan reasoning berdasarkan pada pertimbangan rasional, sehingga substasi dari RUU P2SK benar-benar berisi penguatan dan tidak ada unsur pelemahan.
Mandat untuk OJK
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuturkan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor keuangan bisa terlihat dari mandat yang diberikan dalam RUU P2SK kepada OJK.
"OJK diberi mandat untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11/2022).
Peran OJK dibutuhkan, tandas Sri Mulyani, karena sektor keuangan merupakan bisnis yang berlandaskan kepercayaan. Tanpa kepercayaan, katanya, maka sektor keuangan akan menjadi kerdil. Kerena itu, pemerintah dan DPR perlu menegakkan dan menjaga kepercayaan pada sektor keuangan melalui RUU P2SK."(RUU P2SK) dapat memberikan regulasi, kerangka regulasi. Di satu sisi merespons tantangan-tantangan saat ini dan yang akan datang, maupun di dalam membangun sebuah kerangka yang bisa membangun sektor keuangan yang adil, dipercaya, kredibel, sehingga bisa meningkatkan fungsi intermediasi ini secara efektif," paparnya.
» Baca berita terkait Koperasi. Baca juga tulisan terukur lainnya Roy Hasibuan.