Heboh PN Surabaya Izinkan Nikah Beda Agama, MUI Jatim Menolak: Haram dan Tidak Sah

Reporter : barometerjatim.com -
Heboh PN Surabaya Izinkan Nikah Beda Agama, MUI Jatim Menolak: Haram dan Tidak Sah

NIKAH BEDA AGAMA HARAM: MUI JaTIM, menolak pernikahan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Pengadilan  Negeri (PN) Surabaya membuat heboh setelah menginzinkan pernikahan beda agama. Merespons hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menggelar sidang, Kamis (23/06/2022) dan mengeluarkan tiga poin pernyatan sikap.

Pertama, mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974, dan kompilasi hukum Islam, maka Komisi Fatwa MUI Jatim menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.

Kedua, Pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antarpersonal dan muamalah, namun ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada tuhannya, kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin.

Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama. Dengan demikian, jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2, sambungnya.

Ketiga, larangan pernikahan beda agama dalam Islam sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain, namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat.

Yaitu hifz ad-din, artinya legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fiqh yaitu darul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih, ucap Sholihin.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akhirnya mencatatkan perkawinan beda agama setelah adanya putusan dari PN Surabaya.

Kita melaksanakan perintah putusan pengadilan dan kita terbitkan (akta perkawinan) tanggal 9 Juni tahun 2022, kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji dalam konferensi pers, Rabu (23/6/2022).

Persoalan ini bermula ketika ZA pengantin pria beragama Islam bersama calon pengantin wanitanya EDS yang beragama Kristen, mengajukan akta perkawinan ke Dispendukcapil Surabaya. Lantaran syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang, sehingga permohonan itu ditolak.

Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya pada 13 April 2022. Permohonan itu kemudian dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

» Baca berita terkait MUI. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.