PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Sekjen MUI: Bertentangan dengan Aturan Negara

Reporter : barometerjatim.com -
PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Sekjen MUI: Bertentangan dengan Aturan Negara

SAYANGKAN PN SURABAYA: Buya Amirsyah Tambunan, sayangkan putusan PN Surabaya sahkan nikah beda agama. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang melegalkan pernikahan beda agama, karena nyata-nyata bertentangan dengan aturan negara.

Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No 1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 (1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, ujar Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan dalam keterangan resminya di laman MUI yang dikutip Kamis (23/6/2022).

Seperti diberitakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akhirnya mencatatkan perkawinan beda agama setelah adanya putusan dari PN Surabaya.

Kita melaksanakan perintah putusan pengadilan dan kita terbitkan (akta perkawinan) tanggal 9 Juni tahun 2022, kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji dalam konferensi pers, Rabu (23/6/2022).

Persoalan ini bermula ketika ZA pengantin pria beragama Islam bersama calon pengantin wanitanya EDS yang beragama Kristen, mengajukan akta perkawinan ke Dispendukcapil Surabaya. Lantaran syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang, sehingga permohonan itu ditolak.

Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya pada 13 April 2022. Permohonan itu kemudian dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

Buya Amirsyah menambahkan, perkawinan beda agama memang menjadi wewenang PN untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan, sepatutnya PN membatalkan pernikahan tersebut, tegasnya.

Sebab, tandas Buya Amirsyah, pernikahan beda agama di Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 pasal 28 B. Pasal 28 B (1): Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan, pungkasnya.

» Baca berita terkait MUI. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.