Jangan Merokok Sembarangan di Surabaya, Salah Tempat Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

Reporter : barometerjatim.com -
Jangan Merokok Sembarangan di Surabaya, Salah Tempat Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

KAWASAN TANPA ROKOK: Inilah tujuh Kawasan Tanpa Rokok di Kota Surabaya yang harus dipatuhi atau kena denda. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Anda perokok? Kalau ya, mulai sekarang biasakan jangan merokok sembarangan di Kota Surabaya. Salah tempat, siap-siap merogoh kocek Rp 250 ribu!

Mengapa begitu? Ini karena Pemkot Surabaya telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi. Pengawasan KTR akan dimulai pada minggu keempat Juni 2022.

"Selanjutnya akan akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan, yakni pada minggu kedua dan keempat," terang Kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina, Jumat (10/6/2022).

Menurut Nanik, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua fasilitas atau sarana kesehatan, OPD, kecamatan, kelurahan, dan lembaga pendidikan. Bahkan, Dinkes juga menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Organda.

"Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online, dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini," ucapnya.

Namun Nanik tak memungkiri jika masyarakat masih bertanya bagaimana dengan penerapan KTR di instansi atau tempat kerja. Masih bingung, bisa mengajukan pertanyaan hingga melaporkan pelanggaran penerapan KTR melalui nomor kontak pengaduan 031-8439473.

"Bisa menghubungi nomor kontak pengaduan. Satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran KTR," jelasnya.

Pada penerapannya, lanjut Nanik, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR, yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial, ujarnya.

Sedangkan bagi instansi atau pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp 500 ribu sampai dengan Rp 50 juta, bahkan pencabutan izin.

Peran Serta Masyarakat

Nanik menambahkan, menerapkan KTR di Surabaya membutuhkan peran serta seluruh masyarakat, yakni berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan Perwali KTR.

"Ikut menciptakan KTR di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke pimpinan KTR atau Satgas KTR," jelasnya.

Penerapan KTR di Surabaya, lanjut Nanik, untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif. Selain itu untuk mencegah perokok pemula, menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok, serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok.

Diketahui, sejak 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Hal ini tertuang dalam Perda No 5 tentang KTR dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) yang diperbaharui menjadi Perda No 2 tahun 2019 tentang KTR.

Perda tersebut diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 110 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 tentang KTR.

» Baca berita terkait Dinkes Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.