Awasi Merokok di 7 Kawasan Terlarang, Eri Cahyadi Minta Satpol PP Keliling Setiap Hari

Reporter : barometerjatim.com -
Awasi Merokok di 7 Kawasan Terlarang, Eri Cahyadi Minta Satpol PP Keliling Setiap Hari

KAWASAN TANPA ROKOK: Eri Cahyadi, merokok sembarangan di Surabaya didenda Rp 250 ribu. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Anda perokok? Jangan sembarangan merokok di Surabaya. Selain sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satpol PP juga bakal keliling setiap hari.

Satpol PP diinstuksikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi keliling di tempat-tempat terbuka, di antaranya fasilitas umum (fasum), untuk memperkuat pengawasan Perda KTR.

"Ini KTR, sudah saya minta kepada Kasatpol PP untuk memperkuat lagi yang ada di tempat terbuka untuk dijaga. Jadi nanti insyaallah saya minta setiap di lapangan tempat fasum seperti taman itu harus ada petugas Satpol PP," kata Eri, Selasa (19/7/2022).

Bahkan, untuk memasifkan pengawasan di lapangan, Eri menginstruksikan jajaran Satpol PP agar setiap harinya berkeliling menggunakan sepeda angin. Salah satu tugas mereka yakni melakukan pengawasan Perda KTR di tempat-tempat umum.

"Sudah saya perintahkan setiap hari ada Satpol PP naik sepeda. Nanti kita mulai bulan Agustus. Ini masih dibelikan sepeda, nanti dia (petugas) jalan berapa kilometer tidak boleh berhenti, riwa-riwi terus," jelasnya.

Eri juga menegaskan, ketika Agustus 2022 berjalan dan petugas Satpol PP belum terlihat melakukan pengawasan Perda KTR, maka hal itu dapat mengurangi kontrak kinerja Kasatpol PP Surabaya.

"Kalau itu (petugas Satpol PP) belum ada, nanti kontrak kinerjanya dikurangi," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR. Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp 250 ribu dan atau paksaan kerja sosial, kata Nanik.

Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp 500 ribu sampai dengan Rp 50 juta, bahkan pencabutan izin.

Menurut Nanik, menerapkan Perda KTR di  Surabaya juga membutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat. Yakni berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan Perwali KTR.

"Ikut menciptakan KRT di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke pimpinan KTR atau Satgas KTR," ujarnya.

Diketahui, sejak 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Surabaya No 5 tentang KTR dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM), yang diperbarui menjadi Perda No 2 tahun 2019 tentang KTR.

Perda tersebut, kemudian diperkuat dengan Perwali Surabaya No 110 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 tahun 2019 tentang KTR.

» Baca berita terkait Dinkes Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.