Puluhan Bangunan di Gebang Putih Surabaya Disoal, Eh Ternyata Bukan di Atas Saluran

DISOAL: Puluhan bangunan di Gebang Putih Surabaya bukan berdiri di atas saluran. | Foto: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Pemkot Surabaya memastikan bahwa puluhan bangunan yang berada di kawasan Jalan Raya Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, bukan berdiri di atas saluran. Puluhan bangunan itu juga dipastikan posisinya berdiri di lahan milik perusahaan swasta.
"Bangunan-bangunan yang diinformasikan berita berdiri di atas saluran itu tidak benar. Bangunan itu masuk di lahan milik perusahaan," terang Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Surabaya, Arief Boediarto, Kamis (24/2/2022).
Ketika bangunan tersebut bukan berdiri di atas saluran, lanjut Arief, maka Pemkot tidak bisa melakukan intervensi atau penertiban. Dia pun menyayangkan informasi yang disampaikan media seakan-akan camat dan lurah membiarkan bangunan-bangunan itu.
"Seakan-akan dalam berita disebut, camat dan lurah membiarkan, padahal sudah ada komunikasi. Tetapi kalau bangunan itu tidak berdiri di atas saluran, ya teman-teman tidak bisa menertibkan," jelasnya.Selain itu, puluhan bangunan di kawasan Gebang Putih juga dipastikan bukan fasilitas umum (fasum) milik Pemkot Surabaya. Arief menegaskan, tidak ada penyerahan lahan tersebut kepada pemkot untuk dijadikan fasum.
"Belum ada, itu mungkin rencananya dijadikan fasum, tapi kan belum ada penyerahan ke Pemkot. Yang jelas bangunan-bangunan itu bukan berdiri di atas saluran," sambungnya.
Digunakan untuk Usaha
Camat Sukolilo, Amalia Kurniawati juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, ada sekitar 60 bangunan di kawasan Jalan Gebang Putih berdiri di lahan milik perusahaan swasta. Bangunan itu juga dipastikannya tidak berdiri di atas saluran.
"Jadi bangunan tersebut berada di tanah milik perusahan swasta, posisinya berada di barat. Nah, bagian depannya ada saluran. Kemudian yang sisi timur itu Jalan Gebang Putih," kata Amalia.
Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan para penghuni bangunan di sana dan tokoh masyarakat sekitar. "Sudah kami sampaikan bahwa itu tanahnya milik perusahaan, mereka (warga) menyewa dan juga sudah tahu," ujarnya.Menurut Amalia, semua bangunan yang berdiri di lahan milik swasta itu digunakan untuk usaha seperti berdagang. Para penghuni pun sebagian tercatat warga KTP Surabaya dan beberapa lainnya luar kota.
» Baca berita terkait ASN. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.