Bermain dari Lapas, Operator Narkoba Ditembak Mati

PEREDARAN NARKOBA: Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Moh Iqbal merilis hasil penangkapan tiga pengedar narkoba jaringan Lapas Porong, Sidoarjo. Satu pengedar terpaksa ditembak mati karena melawan. | Foto: Barometerjatim.com/BAYAN AP
SURABAYA, Barometerjatim.com - Sandi Davitson, seorang operator narkoba yang dikendalikan bandar gede dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo terpaksa mengakhiri hidupnya dengan cara menyedihkan: Tewas diterjang peluru milik anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, Minggu (27/8) dini hari.
Sebelum diganjar hukuman timah panas, pengedar narkoba asal Desa Tambakrejo, Sidoarjo ini berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam yang dibawanya.
"Tindakan tersangka ini mengancam jiwa anggota kami. Maka sesuai SOP, anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak dada tersangka, tegas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Moh Iqbal didampingi Kasat Reskoba, AKBP Roni Faisal Saiful Faton di Kamar Jenazah RSU dr Soetomo.
Iqbal menceritakan, penangkapan Sandi ini bermula dari pengembangan kasus penangkapan dua orang tersangka, yaitu Melisa (27), warga Kedungrejo, Sidoarjo dan seorang kurir narkoba, Mizar Ade Irawan (22), asal Ngoro, Mojokerto.
Keduanya ditangkap hari Sabtu (26/8), sekitar pukul 22.00 WIB di Pasuruan. Saat itu, Mizar tengah mengantarkan barang pesanan Melisa. "Anggota kami menyergap keduanya di daerah Pandaan saat transaksi," lanjut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Kepada petugas, Mizar mengaku diperintah oleh Sandi. Petugaspun langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 00.30 WIB, yang diburu terlihat mengendarai motor di kawasan Prigen.
Baca: Melawan Petugas, Bandar Sabu Jalur Darat Ditembak Mati
Tak ingin buruannya lepas, petugaspun langsung melakukan penangkapan. Tapi ternyata itu tidak mudah. Sandi yang membekal senjata tajam jenis parang, mencoba melawan. Walhasil, karena ulahnya itu, petugas terpaksa bertindak tegas: Menembak bagian dada Sandi. Lalu, tewas saat perjalanan menuju rumah sakit.
"Jaringan ini memang sudah kami pantau selama kurang lebih tiga bulan. Dari pengakuan dua tersangka yang masih hidup, mereka sudah bertransaksi sebanyak 10 kali, ungkap mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya ini.
Masih kata Iqbal, wilayah operasi para tersangka, mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, dan beberapa daerah lain di Jawa Timur. Sekali transaksi, mereka bisa menjual 1 kilogram sabu dan 1.000 butir pil ekstasi.
Kami masih akan terus melakukan pendalaman. Informasi yang kami terima, jaringan (Sandi Cs) ini dikendalikan dari Lapas. Tentu kami akan mendalami informasi ini untuk membuktikan kebenarannya, ungkap perwira kelahiran Palembang ini.
Sementara dari hasil penangkapan Sandi, Mizar, dan Melisa, petugas menyita barang bukti berupa; 17 paket pil ekstacy (1.600 butir), lima paket sabu (308,28 gram), dua bendel klip kosong, timbangan elektrik, sebilah pisau penghabisan, buku rekapan penjualan, dua unit motor, serta uang tunai hasil penjualan narkoba Rp 20 juta.