Pakai Narkoba, Oknum Satpol PP Surabaya Dicopot Sementara

TINDA TEGAS: Satpol PP Surabaya, ada anggotanya diamankan poilisi yang kedapatan memakai narkoba. | Foto: Barometerjatim/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com - Begitu ada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diamankan pihak kepolisian karena kedapatan menggunakan narkoba, Pemkot Surabaya merespons cepat dengan memberikan sanksi tegas.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara memastikan, Pemkot melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP tersebut.
Yakni, berupa pemberhentian sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Febriadhitya di kantornya, Jumat (17/12/2021).Dia menjelaskan, ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, maka oknum tersebut dipastikan akan diberhentikan sementara. Sanksi sementara diberikan sampai ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kita harus menghormati putusan pengadilan. Jadi bagaimanapun juga kita harus menunggu dari pengadilan, baru nanti kita putuskan sanksi selanjutnya," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan, selama ini Pemkot Surabaya tak segan memberikan sanksi kepada setiap ASN yang diketahui berurusan dengan hukum. Apalagi, kasus hukum pidana tersebut menyangkut dengan permasalahan narkoba."Artinya kita tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN Pemkot berurusan dengan hukum, kita langsung respons cepat," tegasnya.
Sebagai diketahui, seorang anggota Satpol PP Pemkot Surabaya berinisial RD (49) diamankan kepolisian karena kedapatan menggunakan narkoba. Oknum tersebut diamankan polisi di rumahnya, Jalan Ketintang Surabaya.
» Baca Berita Terkait Pemkot Surabaya