Khofifah Naikkan UMK Ring I Rp 75 Ribu, Tak Adil bagi Buruh di Tuban

Reporter : barometerjatim.com -
Khofifah Naikkan UMK Ring I Rp 75 Ribu, Tak Adil bagi Buruh di Tuban

DINILAI TAK ADIL: Gubernur Khofifah naikkan UMK 2022 daerah ring I Rp 75 ribu. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com - Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2022 di Jatim yang ditetapkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Ada yang naik, ada pula yang stagnan. Kenapa beda-beda?

Khofifah menuturkan, penghitungan upah minimum 2022 menggunakan formulasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar penghitungan penyesuaian UMK 2022.

Namun khusus daerah ring satu meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Mojokerto, Khofifah menaikkan Rp 75 ribu atas usulan bupati/wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri. Jika menggunakan formula PP Nomor 36 tahun 2021, maka tidak ada kenaikan.

Dengan kenaikan Rp 75 ribu, UMK 2022 Kota Surabaya menjadi Rp 4.375.479,19, Kabupaten Rp 4.372.030,51, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.368.581,85, Kabupaten Pasuruan Rp 4.365.133,19, dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.354.787,17.

Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama, ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (1/12/2021).

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Jazuli mengapresiasi Khofifah yang memberikan kebijakan khusus untuk daerah ring satu keluar dari formulasi PP 36 Tahun 2021 dan mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

"Namun selain daerah ring satu, masih menggunakan formulasi PP 36 Tahun 2021, sehingga terdapat lima kabupaten yang tidak mengalami kenaikan," kata Jazuli yang juga Jubir Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim.

Kelima kabupaten tersebut yakni Malang Rp 3.068.275,36, Jombang Rp 2.654.095,88, Probolinggo Rp 2.553.265,95, Jember Rp 2.355.662,91, dan Pacitan Rp 1.961.154,77.

Selain itu, lanjut Jazuli, ada pula daerah-daerah padat industri dan terdapat perusahaan-perusahaan besar semisal Kabupaten Tuban yang ada perusahaan semen terbesar di Indonesia.

"Penetapan UMK-nya Rp 2.539.224,88 atau hanya naik Rp 6.990,11 (0,28%) dari UMK 2021. Hal ini tidak adil bagi pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Tuban," tandasnya.

Buruh, kata Jazuli, sangat menyayangkan penetapan UMK di Jatim 2022 masih terdapat kabupaten/kota yang mengacu pada PP No 36 Tahun 2021, meski Mahkamah Konstitusi (MK) menangguhkan pemberlakuan PP tersebut.

"Oleh sebab itu, kami serikat pekerja/serikat buruh Jatim menolak penetapan UMK di Jatim 2022 yang masih menggunakan penghitungan formulasi PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tegasnya.

» Baca Berita Terkait UMKBuruh

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.