MA Tolak Gugatan Yusril, Demokrat Jatim: Keadilan Ditegakkan

-
MA Tolak Gugatan Yusril, Demokrat Jatim: Keadilan Ditegakkan
KEADILAN DITEGAKKAN: Emil Dardak, bersyukur MA tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). MA menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra yang diberi kuasa oleh pemohon. atas nama eks kader Demokrat Muh Isnaini Widodo dkk. Menanggapi putusan MA tersebut, Plt Ketua Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak mengungkapkan rasa syukur. Emil menyebut, keadilan di negeri Indonesia ditegakkan dengan baik. "Kami semua di Jatim bersyukur kepada Allah Swt atas keadilan yang senantiasa tegak di negeri kita beserta institusi hukumnya," katanya kepada awak media di Surabaya, Rabu (10/11/2021). Politikus yang juga wakil gubernur Jatim ini mengatakan, setelah ini partai akan fokus untuk terus mengabdi kepada rakyat, khususnya membangkitkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. "Dan semoga ini menjadi penyemangat untuk insan Partai Demokrat mengabdi tulus kepada rakyat," imbuhnya. Sebelumnya diketahui, MA tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan AHY. Perkara tersebut bernomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Objek sengketa yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART. Adapun majelis hakim terdiri atas Ketua Majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Berikut isi lengkap press release yang dikeluarkan MA pada Selasa 9 November 2021, Perkara No 39 P/HUM/2021 SPD-ISD-YMW/ME: "MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:
  1. AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
  2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
  3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;
Amar putusan: Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima. » Baca Berita Terkait Demokrat
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.