Hotel Buang Sampah di TPS, DPRD Surabaya: Langgar Perda

-
Hotel Buang Sampah di TPS, DPRD Surabaya: Langgar Perda
PANGGIL PIHAK HOTEL: Komisi C DPRD Surabaya panggil hotel yang buang sampah di TPS Jl Kayoon. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com - Komisi C DPRD Surabaya memanggil semua pihak hotel yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Jalan Kayoon, di antaranya Dafam, Sheraton, JW Marriott, Bumi, dan Windham, Senin (20/9/2021). Mereka dipanggil, karena membuang sampah di TPS nyata-nyata melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 yang diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya. "Sudah jelas, TPS hanya untuk sampah rumah tangga. Untuk sampah hotel, restoran, maupun mall, bahkan pasar sekalipun harus menyediakan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah)," terang Ketua Komisi C, Baktiono. "Dan ini harus dipilah, baik sampah kering, basah, dan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)-nya harus dibuang ke mana. Ini sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014," tandasnya. Pada pasal 18 dijelaskan: Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya serta penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha yang menghasilkan sampah lebih dari 30 m³ (tiga puluh meter kubik) setiap bulan, wajib membuang sendiri sampah ke TPST atau TPA. Nah, hotel, mall, maupun restoran termasuk yang menjadi objek regulasi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019, karena sampah atau limbah usaha yang mereka hasilkan per bulan rata-rata lebih dari 30 meter kubik. Dalam hearing, pihak hotel tak membantah kalau sampah tersebut berasal dari pihaknya. Namun mereka menyebut yang membuang sampah adalah vendor atau pihak ketiga. "Jadi kami tidak tahu kalau sampah hotel dibuang ke TPS di Jl Kayoon," kata Direktur Humas Harris Hotel, Setiawan Nanang. Menanggapi dalih pihak hotel, Baktiono menegaskan Komisi C akan memanggil vendor yang dimaksud. "Kami minta pihak hotel untuk melakukan evaluasi internal menyeluruh kepada vendor soal membuang sampah hotel, pintanya. Sebelumnya, warga yang tinggal di daerah Jalan Kayoon mengeluh karena aroma sampah yang tercium dari TPS di kawasan tersebut lebih menyengat dari biasanya. Setelah dicek, ada beberapa hotel yang nekat membuang sampah di TPS. Komisi C juga sudah melakukan pengecekan ke lokasi. Dari pengakuan penjaga TPS Kayoon, limbah hotel yang dibuang adalah sampah bekas makanan dan bekas minyak yang menimbulkan bau menyengat. Sudah kami cek juga ke lokasi TPS di Kayoon," ucap legislator asal PDI Perjuangan tersebut. LANGGAR PERDA: Hotel membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) jelas-jelas melanggar Perda. | Foto: ISTLANGGAR PERDA: Hotel membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) jelas-jelas melanggar Perda. | Foto: IST LANGGAR PERDA: Hotel membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) jelas-jelas melanggar Perda. | Foto: IST » Baca Berita Terkait DPRD Surabaya
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.