Honor Pemakaman Covid-19, Gerindra Sentil Keras Bupati Jember

SENTIL BUPATI JEMBER: Anwar Sandad, sentil keras Bupati Jember soal honor pemakaman Covid-19. | Foto: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com - Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Anwar Sadad menyentil keras Bupati Jember, Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di Pemkab setempat terkait penerimaan honor pemakaman jenazah Covid-19.
Politikus keluarga Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Pasuruan, yang akrab disapa Gus Sadad itu bahkan mempertanyakan payung hukum penerimaan honor.
Kalau soal honor kepala daerah itu parameternya adalah payung hukum. Payung hukumnya itu apa? Apakah peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang mengatur nomenklatur honor bupati?" katanya, Sabtu (28/8/2021).
"Kalau tidak ada payung hukumnya, boleh dikata ilegal! tandas Sadad yang juga wakil ketua DPRD Jatim.Henry sendiri menyebut pemberian honor sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember.
SK yang diklaim mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 tersebut, ditandatangani Henry pada 30 Maret 2021. SK juga disebutnya lanjutan dari SK yang diteken bupati sebelumnya, Faida pada 16 Maret 2020.
"Ini sudah lama dan kami meneruskan kembali. Ada SK bulan Maret yang baru, tiga hari lalu saya mendapatkan honor dari pemakaman sebesar Rp 70 juta. Ternyata honor itu Rp 100 ribu setiap pemakaman, di Juni dan Juli itu ada seribu jenazah, sebelumnya tidak banyak," papar Hendy pada media.Menurut Sadad, SK 188.45 memang bisa dijadikan payung hukum. "Bisa, menggaji dirinya sendiri," sindirnya tajam. Tapi kalau acuannya PMK, setahu Sadad, hanya mengatur kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan APBD. Jadi, tidak bisa digunakan sebagai acuan secara langsung (dasar pemberian honor pemakaman Covid-19)," jelasnya.
Lantaran PMK tidak bisa dijadikan acuan, Sadad menduga Pemkab Jember membuat payung hukum sendiri, agar pemberian honorarium pemakaman jenazah Covid-19 dirasa sah secara hukum. "Berarti bikin-bikin sendiri itu, ucapnya.
Kalaupun ada dasar hukumnya, menurut Sadad, tidak etis kepala daerah dan pejabat di lingkungan Pemkab Jember mengambil honor dari kegiatan pemakaman Covid-19, berapa pun nominalnya.Sebab, sebuah kegiatan dan program yang dijalankan pemerintah harus mengacu pada dua hal, yakni aturan hukum dan norma yang berlaku. Ini bukan soal angka, tapi sense of crisis-nya tidak ada, ujarnya.
Mencemati Isi SK 188.45
Tapi benarkah dalam SK No 188.45/107/1.12/2021 diatur soal pemberian honor pemakaman Covid-19? Mari kita cek!
Dari salinan SK yang diterima Barometerjatim.com, pada lampiran SK terdapat susunan pengurus pemakaman Covid-19. Tercatat bertugas sebagai pengarah yakni Bupati Hendy dan Wakil Bupati Jember, Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun).
Lalu Sekda Kabupaten bertugas sebagai penanggung jawab, kepala BPBD Jember sebagai ketua, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember sebagai sekretaris, Kasie Kedaruratan BPBD Jember sebagai dokumentasi dan laporan, serta 10 orang unsur BPBD Jember sebagai anggota.
Namun dalam SK, sama sekali tidak tertulis soal pemberian honor untuk petugas pemakaman. Pada diktum kedua SK, hanya diatur mengenai tugas bagi petugas pemakaman Covid-19, berikut detailnya:a. Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan penerapan protokol kesehatan; b. Menerima dan menguji laporan orang yang meninggal dunia karena virus Covid-19; c. Melaksanakan penyemprotan di lokasi pemakaman; d. Melaksanakan penguburan di lokasi pemakaman sesuai protokol kesehatan; dan e. Mendokumentasikan dan melaporkan kegiatan pemakaman.
Sedangkan dalam diktum ketiga, tertulis: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada pos anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember.
Sebelumnya, Bupati Jember, Sekretaris Kabupaten, dan dua pejabat BPBD ramai diberitakan menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19. Nilai honor yang diterima masing-masing yakni Rp 70,5 juta atau total Rp 282 juta.Setelah ramai dan mengundang kritik keras dari sejumlah pihak, akhirnya hornor tersebut dikembalikan ke kas daerah.
» Baca Berita Terkait Gerindra