Ketua DPRD Surabaya: Bantuan MBR Jangan Ada yang Luput

Reporter : barometerjatim.com -
Ketua DPRD Surabaya: Bantuan MBR Jangan Ada yang Luput

JANGAN LUPUT: Adi Sutarwijono, bantuan untuk keluarga MBR jangan sampai ada yang luput. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com - DPRD Kota Surabaya bersama Wali Kota Eri Cahyadi, menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2021.

Penetapan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya secara hybrid, Kamis (26/8/2021). Dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, serta Wakil Wali Kota Armuji yang mewakili Eri Cahyadi.

Penetapan KUA PPAS APBD Perubahan 2021 sebesar Rp 8,908 triliun. Ini turun 9,45 persen dari APBD murni Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2021 yang senilai Rp 9,838 triliun, ujar Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono usai paripurna.

Dijelaskan Adi, dari KUA PPAS tersebut dijabarkan menjadi APBD Perubahan TA 2021 yang diajukan Eri ke DPRD Surabaya, lantas dibahas komisi-komisi dan badan anggaran (Banggar).

Kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD menjadi nota kesepakatan, antara DPRD Kota Surabaya dengan Wali Kota Eri Cahyadi. Sesuai ketentuan, APBD Perubahan 2021 harus ditetapkan paling lambat akhir September, paparnya.

Dalam pembahasan lewat beberapa kali rapat, lanjut Adi, DPRD Surabaya dan Eri memplot bantuan tunai Rp 200 ribu bagi keluarga kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Bantuan tunai dari APBD Surabaya dinanti-nantikan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Terlebih dengan penerapan PPKM Darurat, keluarga MBR paling rentan terkena dampak sosial ekonomi, katanya.

Bantuan keluarga MBR, diambil dari pos belanja tidak terduga APBD TA 2021, tandas legislator yang juga ketua DPC PDIP Surabaya tersebut.

Menurut Adi, ada peningkatan belanja tidak terduga. Di APBD murni 2021 diplot Rp 15 miliar, kemudian di KUA PPAS APBD Perubahan 2021 disepakati naik Rp 34,178 miliar. Itu naik Rp 19,178 miliar atau 127,85 persen, tandasnya.

Bantuan Tak Boleh Ganda

Adi menambahkan, disepakati pemberian bantuan Rp 200 ribu diberikan untuk keluarga MBR yang sama sekali belum mendapatkan bantuan dari pemerintah. Prinsipnya, tidak boleh ada keluarga yang menerima bantuan ganda, katanya.

Agar tidak ada keluarga yang menerima bantuan dobel, kuncinya pada pendataan dan verifikasi atas data MBR yang tersedia di Dinas Sosial. Misalnya, menerima PKH dari Kemensos juga menerima bantuan tunai dari APBD Surabaya.

Data MBR dari Dinas Sosial, ungkap Adi, terdapat 62.676 Kepala Keluarga (KK) yang diketahui belum menerima bantuan pemerintah di masa pandemi Covid-19.

Warga Surabaya yang kategori MBR yang belum tersentuh bantuan apa pun dari pemerintah, saya minta diperhatikan aparat Pemkot Surabaya. Termasuk kisah Nenek Sumirah di Simo Jawar, Kelurahan Simomulyo Baru, yang kemarin terangkat di media massa, katanya.

Mantan wartawan itu juga meminta Pemkot Surabaya melakukan verifikasi data. Sehingga tidak ada keluarga MBR yang berhak dapat bantuan yang terlewatkan. Jangan ada yang luput! tegasnya.

» Baca Berita Terkait DPRD Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.