Heru Bisa Plh Sekdaprov Jatim, Buah Manfaatkan Celah Perpres

MANFAATKAN CELAH: Nurkholis, ada celah di Perpres 3/2018 terkait jabatan Plh Sekdaprov. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Heru Tjahjono kembali menjadi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim lewat jalan Pelaksana Harian (Plh), lantaran ada celah aturan yang bisa dimanfaatkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Celah aturan tersebut, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis terdapat di Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah.
"Ada celah di Pasal 4 itu, bahwasanya kepala daerah bisa menunjuk pelaksana harian," terang Nurkholis, Sabtu (13/3/2021).
Dia lantas menjelaskan kronologi penunjukan Heru sebagai Plh Sekdaprov Jatim. Menurutnya, Khofifah melihat ada peluang lewat Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 bahwa pejabat fungsional utama bisa menjadi Plt (Pelaksana Tugas) atau Plh sampai jabatan tinggi madya.
"Itu bisa. Sekda itu kan masuk jabatan tinggi madya, jadi di situ. Ternyata, di SE itu beliau ngomong lho urusan Sekda saya tidak mengatur. Kalau urusan Sekda dikembalikan pada Perpres No 3 Tahun 2018," kata Nurkholis."Ada celah di pasal 4 itu, bahwasanya kepala daerah bisa menunjuk pelaksana harian. Artinya kalau kita menarik benang merahnya, lho apa hubungannya dengan pelaksana harian, kenapa bukan orang yang struktural? Tadi kan dibolehkan di situ," tandasnya.
Mengingat SE Ketua BKN yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 membolehkan, maka Khofifah kemudian mengirim surat ke Mendagri.
"Intinya waktu itu agar bisa ditunjuk Plt Pak Heru Tjahjono ini, karena beliau sudah beralih status menjadi Analis Kebijakan Ahli Utama. Surat kemudian direspons Mendagri, dalam hal ini Dirje Otda," katanya.Bahkan, menurut Nurkholis, rekomendasi Plh untuk Heru tidak serta merta keluar, tapi melalui dua kali rapat karena di Pasal 4 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tidak dikenal Plt, yang ada hanya mengatur Pj dan Plh.
Rapat pertama, belum menghasilkan apa yang mereka inginkan. Dua hari kemudian digelar rapat kedua yang dipimpin Dirjen Otda dan dihadir pihak terkait yakni Deputi di BKN, Deputi Administrasi Menseskab, dan Plt Deputi SDM Kemenpan RB.
"Dari rapat itulah keluar rekomendasi, membalas surat ibu gubernur bahwa diperbolehkan untuk Plh terkait dengan permohonan ibu gubernur," tuturnya.Sementara soal simpang siur bahwa Heru sudah pensiun tapi kenapa masih bisa menjadi Plh, Nurkholis menegaskan bahwa Heru sudah dilantik sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama pada 5 Maret 2021.
"Setelah dilantik kan menjadi pejabat Fungsional Ahli Utama otomatis beliau menerima tugas untuk menjadi Plh. Jadi tanggal 5 Mei itu beliau sudah melaksanakan menjadi Plh Sekda," jelasnya.
PENUNJUKAN PLH: Pasal 4 Perpres No 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekda terkait penunjukan Pelaksana Harian. | Foto: IST PENUNJUKAN PLH: Pasal 4 Perpres No 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekda terkait penunjukan Pelaksana Harian. | Foto: IST
» Baca Berita Terkait Pemprov Jatim