Sahkan Raperda, DPRD Surabaya Harap UMKM Lebih Sejahtera

PENGESAHAN: Didampingi para wakil ketua, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono sahkan Raperda UMKM. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Lewat rapat paripurna, Senin (8/2/2021), DPRD Surabaya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait UMKM. Raperda inisiatif dewan ini dikerjakan sejak 2020 dan akan diterapkan pada Tahun Anggaran (TA) 2021.
"Alhamdulillah sudah disahkan. Setelah ini kita akan menunggu tindak lanjut dari pemerintah kota (Pemkot) untuk melanjutkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) agar Perda segera diimplementasikan," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti.
Dengan Raperda ini, Reni berharap agar UMKM di Kota Surabaya dapat terus tumbuh meski di masa pandemi Covid-19.
"Orang mengatakan bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi dan bahkan sektor yang tidak jatuh. Katakanlah yang menolong di masa pandemi adalah UMKM," ujarnya.Karena itu, lanjut Reni, apa yang selama ini telah dilakukan oleh Pemkot terkait dukungan terhadap kegiatan-kegiatan UMKM diharapkan dapat lebih ditingkatkan.
"Apakah itu dari kebijakan pemerintah kota dan APBD, pelibatan sumber potensi yang lain, maupun dari CSR untuk UMKM kita," katanya.Reni juga meminta agar UMKM di Surabaya semakin terperhatikan dan menjadi salah satu prioritas kebijakan yang kota Surabaya.
» Baca Berita Terkait DPRD Surabaya