Bupati-Kajari Pamekasan Tersangka Suap Dana Desa

TINGKATKAN STATUS KE PENYIDIKAN: Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, kasus bermula dari langkah Kejari Pamekasan yang menangani dugaan korupsi atas proyek pengadaan di Desa Dassok. | Foto: Ist
JAKARTA, Barometerjatim.com Usai tim penyidik KPK memeriksa secara intensif Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudy Indra Prasetya, keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengamanan perkara penyimpangan dana desa yang ditangani Kejari Pamekasan.
Selain Syafii dan Rudu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo; Kades Dassok, Agus Mulyadi; dan Kabag Inspektur Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin.
"Setelah melakukan pemeriksaan awal, disimpulkan dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah dan janji. KPK tingkatkan status ke penyidikan sejalan penetapan lima orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8).
Baca: Diduga, OTT Bupati Pamekasan Terkait Dana Desa
Syarief menjelaskan, kasus ini bermula dari langkah Kejari Pamekasan yang menangani dugaan korupsi atas proyek pengadaan di Desa Dassok senilai Rp 100 juta atas laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Agus Mulyadi kemudian melaporkan persoalan ini kepada Soetjipto dan Noer Solehhoddin yang dilanjutkan ke Achmad Syafii.
Atas laporan dari anak buahnya ini, Syafii kemudian menganjurkan agar Agus Mulyadi, Sutjipto, dan Noer Solehhoddin menyuap Rudy agar Kejari Pamekasan menghentikan proses penanganan dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dari komunikasi yang dilakukan, jajaran Pemkab Pamekasan dan Rudy sepakat dengan tarif Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi dana desa itu.
"Terkait pengadaan di desanya (Dassok) yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek pengadaaan adalah Rp 100 juta dan diduga ada kekurangan volume," kata Syarief.
Baca: Rapat Belum Selesai, KPK Tangkap Bupati Syafii
Laporan tersebut ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dan dilakukan Pulbaket. Untuk mengamankan kasus tersebut dilakukan komunikasi dengan pihak Kajari Pamekasan dan Pemkab Pamekasan disepakati 250 juta untuk Kajari."
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sutjipto, Agus Mulyadi dan Noer Solehhoddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor (1) Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Achmad Syafii yang diduga menganjurkan pemberian suap ini dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangan Rudy yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.