Diduga, OTT Bupati Pamekasan Terkait Dana Desa

DIDUGA TERJERAT DANA DESA: Bupati Pemekasan, Ahmad Syafii saat dibawa KPK dari Mapolres Pamekasan, Rabu (2/8). Dia ditangkap KPK dalam OTT terkait dugaan penyelewengan dana desa. | Foto: Ist
JAKARTA, Barometerjatim.com Makin banyak saja 'pasien' Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) dari Jawa Timur. Setelah Bangkalan, DPRD Jatim, Mojokerto, Madiun, Nganjuk, kali ini Bupati Pamekasan Achmad Syafii ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
OTT ini terkait pengelolaan dana desa dan sempat ditangani oleh kejaksaan. "OTT diduga terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan di sana. Kami juga tengah mengamati relasinya dengan dana desa," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/8).
Sejumlah pejabat dibawa petugas KPK terkait operasi ini, termasuk Bupati Syafii; Kepala Inspektorat, Sucipto Utomo; serta Kepala Kejari, Rudi Indra Prasetya.
Baca: Kabil Mubarok Tersangka, Siapa Menyusul?
Bersama dengan mereka, KPK juga membawa kepala Seksi Intel Sugeng, kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan dan dua staf Kejari, serta dua staf Inspektorat dari Pemkab Pamekasan.
Selain itu, dua kepala desa juga ikut dibawa, yakni Agus Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Muhammad Ridwan Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo.
Terkait kasus dana ini, pada September 2016 Polres Pamekasan pernah memeriksa 56 orang yang atas dugaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD) di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Baca: Pemprov Jatim-KPK Sinergi E-New Budgeting
Pemeriksaan bermula saat pencairan dana tahap pertama pada Juni terjadi pemotongan Rp 950 ribu untuk 26 desa se-Kecamatan Proppo. Uang hasil pemotongan tersebut akan diberikan kepada aparat keamanan, LSM dan wartawan.
Namun sebelum dana hasil pemotongan itu diserahkan sudah terendus Polres Pamekasan. Total ADD se-Kecamatan Proppo tahap pertama mencapai Rp 13 miliar untuk 27 desa. Namun hanya satu desa tidak dicairkan karena persyaratannya tidak lengkap.