Langgar Prokes Covid-19, Kejari Surabaya: 4.322 Orang Didenda

LANGGAR PROKES: Anton Delianto, 4.322 orang ditindak yustisi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH
SURABAYA, Barometerjatim.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mencatat, sebanyak 4.322 orang ditindak yustisi protokol kesehatan (Prokes) selama pandemi virus Corona (Covid-19).
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto menjelaskan semua pelanggar masuk tindak pidana ringan dan hanya satu yang masuk ranah pidana. Dia juga memastikan seluruh pelanggar ditindak dengan membayar denda, total sebesar Rp 199,28 juta.
"Selain itu para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 juga harus membayar biaya perkara senilai total Rp 9,14 juta," katanya saat konferensi pers melalui media zoom di Surabaya, Selasa (29/12/2020).
Dari seluruh pelanggar yustisi Prokes, lanjut Anton, yang telah membayar denda sebanyak 3.252 perkara dengan nilai yang sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp 152,45 juta, serta biaya perkara yang telah disetor ke kas negara Rp 6,75 juta."Itu setoran denda perkara pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang sudah dibayar dari Januari sampai Desember 2020," ujarnya.
Anton menambahkan, penindakan berupa denda yustisi Prokes Covid-19 menjadi bagian dari pendapatan keuangan negara dari perkara yang ditangani Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya."Setoran denda masuk kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNPB," ucapnya.
Satu Berproses di Kepolisian
Anton juga menuturkan, masih ada satu lagi perkara pelanggaran Prokes yang dalam proses penyidikan di kepolisian. "Perkaranya melawan petugas Covid-19. Sudah masuk tahap satu dan siap dilimpahkan," katanya.
Penyerangan yang dimaksud Anton, yakni dugaan pelumur kotoran kepada petugas Satgas Covid-19 yang akan menjemput pasien.
Tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal pertama yang disangkakan yakni pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.Kemudian pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, dan ketiga ada pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman pasal 14 UU No 4 maksimum penjara satu tahun lebih, pasal 212 KUHP satu tahun lebih, dan pasal 335 KUHP dua tahun.
ยป Baca Berita Terkait Wabah Corona