Digoreng soal Kampanye, Faktanya: Risma Izin Gubernur

Reporter : barometerjatim.com -
Digoreng soal Kampanye, Faktanya: Risma Izin Gubernur

IZIN GUBERNUR: Risma sudah izin Gubernur Khofifah terkait cuti untuk kampanye di Pilwali Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA, Barometerjatim.com Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini 'digoreng' soal kegiatan Roadshow Online Berenerji. Pejabat yang akrab disapa Risma itu disebut-sebut melanggar aturan kampanye.

Faktanya? Terkait dengan kegiatan kampanye Ibu Wali Kota, beliau telah mengajukan surat cuti Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada Gubernur Jatim. Dan salah satunya adalah tanggal 18 Oktober 2020, jelas Plt Kepala Bakesbangpol Surabaya, Irvan Widyanto, Rabu (21/10/2020).

Soal surat pengajuan cuti kampanye Risma tersebut, lanjut Irvan, juga sudah dijawab Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melalui surat Nomor 131/16267/011.2/2020 tanggal 15 Oktober 2020 dan diberi penjelasan.

Salah satu keterangannya yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/2018 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, bahwa hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.

Dengan jawaban dari gubernur itu, kegiatan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut tidak melanggar aturan karena pada hari libur, yakni Minggu, terang Irvan yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas (BPB dan Linmas) Surabaya.

Irvan menandaskan, jadwal kampanye Risma hampir semua dilaksanakan pada hari libur, Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Hanya ada satu hari kerja yang ikut kampanye, yakni pada 10 November 2020. Pengajuan izin cuti 10 November 2020 kini sedang diproses oleh Pemprov Jatim.

Dijelaskan Irvan, sebelum mengajukan izin cuti kampanye untuk pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji, Risma terlebih dulu menerima surat tugas dari DPC PDI Perjuangan Surabaya untuk menjadi juru kampanye (jurkam).

Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim," kata Irvan.

"Makanya tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan, karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 adalah hari libur, jelasnya..

ยป Baca Berita Terkait Pilwali Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.