Khofifah ke Disnaker Kabupaten-Kota: Pahami Utuh UU Ciptaker

-
Khofifah ke Disnaker Kabupaten-Kota: Pahami Utuh UU Ciptaker
OMNIBUS LAW: Khofifah, rakor virtual bersama Menkopolhukam Mahfud MD terkait regulasi Omnibus Law. | Foto: Barometerjatim.com/IST JAKARTA, Barometerjatim.com Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota memahami secara utuh dan seksama Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Dengan demikian, diharapkan kabupaten/kota dapat mengomunikasikan dengan baik isi UU yang menimbulkan polemik hebat tersebut kepada masyarakat luas. Pemprov akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisikan UU Cipta Kerja. Saya harap kabupaten/kota juga bisa mengimbangi agar UU ini dipahami utuh, tidak sepotong-sepotong dan akhirnya bias, pinta Khofifah. Hal itu disampaikan Khofifah usai mengikuti Rakor virtual bersama Menkopolhukam dan Menko Perekonomian di Jakarta, terkait sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law, Rabu (14/10/2020). Khofifah menyebut, dirinya pun masih terus mempelajari detail UU tersebut agar dapat memahami secara utuh UU Cipta Kerja. Utamanya, pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh. Khofifah mengaku, jika selama ini dirinya terus melakukan koordinasi intensif khususnya dengan Menko Perekonomian untuk mendapatkan detail penjelasan pasal per pasal yang banyak dipertanyakan. Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal dan hal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi, imbuhnya. Khofifah menambahkan, selain bersama-sama memahami UU Cipta Kerja, diskusi soal pemahaman terhadap UU tersebut perlu dilakukan. Sehingga, nantinya diperoleh persepsi yang sama dan pemahaman secara komprehensif. "Mari kita diskusikan bersama. Kita undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja, setelah itu kita sosialisasikan secara komprehensif," ungkapnya. Khofifah berharap, para ASN, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk dalam tim tersebut sehingga bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja kepada masyarakat luas. "Harapannya makin banyak elemen masyarakat yang bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja setelah melakukan telaah dan  memahaminya secara komprehensif, makin signifikan untuk mengurangi dispute dan menjelaskan detail antara narasi yang benar dan narasi yang hoaks," ujarnya. TEROBOS GRAHADI: Massa penolak UU Omnibus Law berusaha menerobos masuk Gedung Negara Grahadi. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HRTEROBOS GRAHADI: Massa penolak UU Omnibus Law berusaha menerobos masuk Gedung Negara Grahadi. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR AKSI 8 OKTOBER: Massa penolak UU Omnibus Law saat berusaha terobos Grahadi. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR » Baca Berita Terkait Omnibus Law
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.