LBH Bintang-PMII Jatim Minta Penghina Risma Dibebaskan

Reporter : barometerjatim.com -
LBH Bintang-PMII Jatim Minta Penghina Risma Dibebaskan

BEBASKAN ZIKRIA: Aan Ainur Rofik (baju batik) bersama PMII Jatim di Polrestabes. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang dan pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jatim, Rabu (12/2/2020) hari ini kembali mendatangi Polrestabes Surabaya.

Kedatangannya meminta pihak Polrestabes, agar segera membebaskan Zikria Dzatil (43), warga Bogor tersangka penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rishmaharini alias Risma.

"Hari ini kita dijadwal ulang untuk ketemu. Permintaan kita sama seperti kemarin agar Zikria dibebaskan," kata Ketua LBH Bintang, Aan Ainur Rofik usai diterima Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana.

"Intinya, Polrestabes belum berani membebaskan karena masih menunggu hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan Polda Jatim kemarin," sambung pria yang juga politikus Partai Golkar Jatim tersebut.

Aan dan PMII Jatim meminta Zikria dibebaskan, semata-mata karena pertimbangan kemanusiaan. "Zikria kan memiliki balita, yang sangat membutuhkan kehadiran ibunya," katanya.

Terlebih Risma juga sudah mencabut laporannya. Kalaupun masih ada unsur pidananya -- Zikria dijerat dua pasal terkait UU ITE dan Pidana Umum --  polisi bisa menangguhkan penahanan.

Selebihnya, Aan berharap kasus ini menjadi pelajaran semua pihak agar tidak seenaknya menghina seseorang, baik teman maupun pejabat, lewat media sosial. Sebaliknya, wali kota maupun pejabat lainnya juga jangan gampang alergi dengan kritik.

Jangan menjadi pejabat yang baperan karena dihujat kemudian melaporkan ke polisi. Dulu Presiden SBY dihujat, tapi tidak melaporkannya. Begitu pula dengan Jokowi hingga Anies Baswedan," katanya.

» Baca Berita Terkait Polrestabes Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.