Pemberian Tanah YKP ke PKB Jatim, SCWI Cium Gratifikasi!

| -
Pemberian Tanah YKP ke PKB Jatim, SCWI Cium Gratifikasi!
DUGAAN GRATIFIKASI: Hari Cipto W (kiri), SCWI duga ada gratifikasi pemberian tanah YKP ke PKB. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com - Cerita pemberian tanah Astranawa (kini Grha GD) dari Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim, rupanya belum benar-benar tuntas.

Pemberian tanah seluas 3.800 M2 yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya tersebut, ditengarai Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) ada unsur gratifikasi.

Bahkan SCWI sudah mendatangi Komisi A DPRD Surabaya untuk minta hearing, mengingat kebijakan Pemkot Surabaya dalam penyelamatan aset perlu didukung semua pihak. Termasuk SCWI akan terus membantu penyelamatan aset Pemkot agar tidak jatuh ke pihak lain tanpa prosedur yang jelas.

"Berdasarkan SP (Surat Persetujuan) No 024/VIII/YKP/SP/2000 tanah itu milik YKP, yang semestinya turut diamankan menjadi aset Pemkot Surabaya," kata Ketua SCWI, Hari Cipto Wiyono di Surabaya, Jumat (3/1/2020).

SP No 024 tersebut dikeluarkan Sunarto Sumoprawiro (Cak Narto) selaku Ketua Dewan Pengurus YKP yang juga wali kota Surabaya saat itu kepada Direktur YKP, Sartono tertanggal 23 Agustus 2000 yang memerintahkan agar tanah seluas 3.800 M2 tersebut untuk pembangunan kantor PKB Jatim.

"Meski tertulis lokasinya di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut, tetapi  pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyebutnya Menanggal, Gayungan," kata Cipto.

Dasar lainnya terkait dugaan gratifikasi ini, yakni pengakuan dari Ketua PKB Surabaya waktu itu, Musyafak Rouf yang tertuang dalam salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby yang diputuskan pada 19 Juli 2016.

"Dalam relaas putusan halaman 47, bahwa saksi tahu tentang riwayat kantor PKB Jatim, soal tanah YKP yang diberikan oleh Cak Narto," katanya.

Menurut Muasyafak, seperti dikutip dalam relaas, kronologinya pada waktu itu Cak Narto menjadi wali kota karena didukung PKB. Lalu memerintahkan pihak ketua YKP untuk mengurus surat tanah untuk diberikan kepada PKB Jatim.

Tanah YKP tersebut, sebelum dibagi untuk kantor PKB luas awal kurang lebih 8.000 M2, kemudian sebagian oleh Cak Narto diberikan kepada PKB Jatim melalui ketuanya, Choirul Anam (Cak Anam), yang memang peruntukannya untuk kantor PKB, bukan pribadi Cak Anam.

Minta Dewan Gelar Hearing

Nah, dua petunjuk tersebut dipandang SCWI lebih dari cukup bagi Komisi A DPRD Surabaya untuk menggelar hearing terkait dugaan gratifikasi pemberian tanah YKP ke PKB Jatim. Lagi pula, SCWI telah berkirim surat Nomor 043/SCWI/XI/2019 tertanggal 13  Desember 2019.

"Surat tersebut sudah diterima sekretariat Komisi A pada 16 Desember 2019. "Kami berharap sebelum 30 hari setelah berkirim surat, hearing sudah bisa dilakukan," kata Cipto.

Kalau Komisi A tidak menindaklanjuti untuk hearing? "Kita akan laporkan ke Polda Jatim. Namun jika reponsnya kurang, kami akan melaporkan masalah ini ke KPK (Komisi Pemberantasna Korupsi)," ucapnya.

Sementara pihak PKB Jatim lewat kuasa hukumnya, Otman Ralibi saat dikonfirmasi Barometerjatim.com menegaskan, dugaan gratifikasi dimunculkan karena Cak Anam belum legowo atas eksekusi Astranawa yang dilakukan PN Surabaya.

"Waduh, cerita lama itu. Gratifikasi opo maneh (apa lagi)? Sudahlah, itu sudah ada pengadilan. Pengadilan sudah selesai itu, Cak Anam aja yang tidak legowo," kata Otman.

"Cak Anam terima tanah dari mana itu, coba tanya? Dari Pemkot apa enggak itu? Wong kita ini gugat Cak Anam karena tanah itu dari YKP. Sudah clear itu di pengadilan, mana ada gratifikasi," tandasnya.{*}

» Baca Berita Terkait PKB, Astranawa

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.