Aplikasi e-Tipikor Pikat Penguji di PKN II, Apa Hebatnya

APLIKASI E-TIPIKOR: Didik Farkhan, peserta terbaik di PKB II berkat aplikasi e-Tipikor. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Aplikasi e-Tipikor yang dikembangkan Kejati Jatim, memikat juri dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II di Jakarta.
Alhasil, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan dinobatkan sebagai peserta terbaik saat acara penutupan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim, Jumat (19/7/2019).
Proyek Perubahan (Proper) yang dibuat Didik mendapat nilai terbaik, menyisihkan 60 peserta lainnya yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Lantas, seberapa besar manfaat aplikasi ini? Didik menuturkan, lewat e-Tipikor, ke depan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor cukup lewat aplikasi ini, karena seluruh berkas berbentuk digital (Pdf)."Penetapan sidang juga lewat aplikasi. Nanti seluruh proses persidangan akan dilakukan melalui video teleconference dari Pengadilan Tipikor dengan Pengadilan Negeri (PN) setempat," terang Didik.
E-Tipikor, lanjut Didik, bakal memudahkan sidang Tipikor. Apalagi keberadaan Pengadilan Tipikor yang hanya satu di setiap provinsi selama ini, membuat tugas jaksa makin berat. Terutama jika harus membawa saksi yang tak sedikit.
"Bayangkan jaksa di Papua atau di wilayah yang jauh dari ibu kota provinsi harus membawa banyak saksi ke pengadilan," kata Didik yang juga ketua IKA Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.Belum lagi kalau sampai terjadi kecelakaan di jalan. "Pernah, jaksa kami dari Sangatta, Kaltim membawa saksi lebih dari 30 orang dan mengalami kecelakaan saat perjalanan. Mobilnya ringsek," tandasnya.
Kompatibel dengan SIPP
Aplikasi e-Tipikor, tandas Didik, nanti juga compatible dengan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) milik pengadilan. Seperti surat dakwaan ketika dimasukkan ke e-Tipikor akan otomatis masuk ke SIPP-nya pengadilan.
Terkait aplikasi ini, Didik juga sudah mempresentasikannya pada Ketua PN/Tipikor Surabaya, Nursyam yang sangat mendukung bahkan sudah dilakukan perjanjian kerja sama (MoU).
"Kami juga sudah melakukan uji coba sidang video teleconference dari Pengadilan Tipikor dengan Pengadilan Banyuwangi," jelasnya.Saat melakukan MoU, ketua PN/Tipikor Surabaya menyebut aplikasi ini bisa menjadi embrio e-court pidana. Disarankan pula agar aplikasi ini berlaku nasional dengan dibuat MoU antara ketua Mahkamah Agung dengan Jaksa Agung.
ยป Baca Berita Terkait Kejati Jatim