F Tersangka Jalan Gubeng Ambles, Siapa Berikutnya


SURABAYA, Barometerjatim.com Jalan Raya Gubeng yang sempat ambles sudah bisa dilewati sejak Kamis (27/12) malam. Namun Polda Jatim terus mengusut penyebab terjadinya insiden tersebut, 18 Desember lalu.
Bahkan pihak penyidik sudah menetapkan satu orang calon tersangka berinisial "F" dari bidang perencanaan proyek basement atau parkir bawah tanah milik Rumah Sakit (RS) Siloam.
Memang sudah ada beberapa orang yang akan dijadikan sebagai tersangka, yang jelas sudah satu orang inisial F, terang Kapolda Jatim, Luki Hermawan saat meninjau Jalan Raya Gubeng, Senin (31/12).
Selain F, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, mengingat masih ada beberapa saksi yang saat ini sedang liburan Natal 2018, serta para saksi kunci meminta waktu untuk diperiksa.
Ada (yang) minta nanti tanggal 2 dan tanggal 3 (Januari 2019) baru datang, jelas Luki. Jika para saksi kunci ini sudah diperiksa penyidik, dipastikan akan merembet ke beberapa calon tersangka lain.
Penetapan F sebagai calon tersangka, menurut Luki, sudah sesuai bukti di lapangan dan terkait dengan dokumen yang ada. Sementara ini baru satu (calon tersangka), katanya.
Tapi yang jelas ini bisa berkembang, karena masih ada beberapa saksi seperti yang sudah saya sampaikan, yang sedang liburan, sambung Luki.
Tersangka Bisa Bertambah
Sementara F disebut-sebut memegang bidang perencanaan proyek basement RS Siloam yang dikerjakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). (F) perencana pihak perusahaan, tegas Luki.
Ya, kita sudah mulai mengarah, (F) kita tetapkan sebagai tersangka. (Nantinya) sangat bisa bertambah (calon tersangkanya). Yang jelas tidak hanya satu.
Namun soal bertambahnya calon tersangka lain, menurut Luki, pihaknya belum bisa menentukan dalam waktu dekat ini. Mereka sudah kooperatif," ucapnya.
Untuk menetapkan seseorang (menjadi tersangka) tetap berdasarkan bukti-bukti. Walau bukti-bukti sudah ada, asas praduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi, pungkasnya.
» Baca Berita Terkait Gubeng Ambles, Polda Jatim