Divonis MA 6 Tahun, Kejati Jatim Segera Eksekusi Wisnu

Reporter : barometerjatim.com -
Divonis MA 6 Tahun, Kejati Jatim Segera Eksekusi Wisnu

DIVONIS 6 TAHUN PENJARA: Wisnu Wardana (kiri) dan potongan putusan MA yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara atas kasasi Kejati Jatim. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera mengeksekusi mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana dalam perkara korupsi aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU).

Ini setelah Kejati Jatim menerima tembusan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap Wisnu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung menyatakan, sejak menerima tembusan, pihaknya telah menerbitkan surat ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk meminta salinan putusan.

Baca: Wisnu Wardhana, Eks Napi Korupsi Nyaleg Lewat Hanura

Dengan dasar salinan putusan tersebut, Kejati akan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana yang mantan politikus Demokrat dan PBB tersebut. Pada Pileg 2019, Wisnu maju Caleg DPRD Jatim lewat Partai Hanura.

"Saat ini sedang persiapan administrasi untuk eksekusi, jadi belum ada eksekusi. Jumat (7/12) kemarin sudah kita buat surat ke PN Tipikor untuk minta salinan putusan," terang Richard, Sabtu (8/12).

Kasus korupsi PT PWU yang melibatkan Wisnu ini kembali mencuat, setelah beredar potongan putusan MA atas kasasi Kejati, terkait kasus yang juga menyeret mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan itu.

Baca: Mega Korupsi P2SEM! Menanti Jalur Fathorrasjid Dibuka Lagi

Dalam putusan yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun kepada Wisnu. Dia dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, Wisnu juga dihukum pidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. MA juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 1.566.150.733.

Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Wisnu akan disita kejaksaan. Namun bila hartanya tidak mencukupi, maka diganti kurungan pidana penjara tiga tahun.

Negara Dirugikan Rp 11 M

Dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, April 2017, Wisnu dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dan divonis satu tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejati mengajukan upaya kasasi ke MA dan Wisnu malah dihukum enam tahun penjara.

Wisnu divonis bersalah atas korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2013.

Baca: Nyono Divonis Ringan 3,5 Tahun, JPU KPK: Ada Apa Ini?

Saat proses pelepasan dua aset tersebut, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Namun Wisnu tidak sendirian dalam kasus ini. Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang saat itu menjabat Direktur PT PWU ikut pula terseret.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp 200 juta pada April 2017. Namun Dahlan hanya menjalani tahanan kota.

Baca: Kejati Kasasi, Dahlan Iskan Belum Benar-benar Bebas

Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Di tingkat PT Jatim, Dahlan divonis bebas dan kejaksaan balik melakukan upaya kasasi ke MA yang hingga kini masih berproses.

Selain Wisnu dan Dahlan, dua orang dari swasta juga ikut divonis bersalah atas kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang merugikan negara hingga Rp 11 miliar.

» Baca Berita Terkait Korupsi, Tipikor Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.