Korban Lion Air JT610 asal Sidoarjo Naik Pangkat Anumerta

Reporter : barometerjatim.com -
Korban Lion Air JT610 asal Sidoarjo Naik Pangkat Anumerta

PEMAKAMAN: Prosesi pemakaman Jannatun Cintya Dewi, korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 asal Sidoarjo. | Foto: Barometerjatim.com/RADITYA DP

SIDOARJO, Barometerjatim.com Jannatun Cintya Dewi, korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 asal Sidoarjo, mendapat kenaikan pangkat dari tempatnya bekerja, Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian ESDM.

Almarhumah yang meninggal di usia 24 mendapat kenaikan pangkat anumerta, setelah sebelumnya bekarja sebagai salah seorang staf Analis Kegiatan Usaha Hilir Migas dengan pangkat terakhir Penata Muda III A.

Kenaikan pangkat tersebut disampaikan perwakilan dari Kementerian ESDM, Mukti Winarto usai prosesi pemakaman Jannatun di Dusun Prumpon RT 1/RW 1, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono.

Baca: Jenazah Dipulangkan, Ibunda Korban Lion Air JT610 Pingsan

"Pangkat terakhir di Ditjen Migas Kementerian ESDM adalah Penata Muda III A dan almarhumah mendapat kenaikan pangkat anumerta. Jabatan terakhir sebagai Analis Kebijakan Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM," ujarnya di hadapan ratusan petakziah.

Sedangkan Sekretaris Ditjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Endang Sutisna menyampaikan duka mendalam. Almarhumah disebutnya salah satu putri terbaik di tempatnya bekerja, karena dinilai sebagai pribadi yang bertanggung jawab dan memiliki loyalitas tinggi.

"Pak Menteri menugaskan kami ke sini untuk mengantar, sekaligus mengikuti proses pemakaman korban. Sejak ada kejadian, Pak Menteri konsen dan mengerahkan jajarannya untuk membantu meringankan beban korban dan keluarganya," papar Endang.

Baca: Haji Masnuh Dinilai Layak Pimpin Sidoarjo Pasca Saiful Ilah

Sebelum diberangkatkan ke Surabaya, jenazah korban diserahterimakan kepada keluarga oleh wakil menteri ESDM, Ditjen Migas serta jajaran di lingkungan Kementerian ESDM.

Namun ditanya soal santunan terhadap korban, pihak perwakilan Ditjen Migas belum bisa menyampaikan karena hal itu menjadi kewenangan menteri ESDM.

"Kami hanya mengantarkan rekan kami, adik kami, ke tempat peristirahatan terakhir. Untuk yang lainnya kewenangan ada di Pak Menteri," ucap Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Yuli Rachwati.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag