Protes: DPD Lembaga Negara, Bukan HKTI atau Kadin

-
Protes: DPD Lembaga Negara, Bukan HKTI atau Kadin
DPD BUKAN HKTI: Juniwati T Masjchun menolak melanjutkan paripurna karena tidak kuorum dengan membentangkan poster bernada protes. | Foto: Barometerjatim.com/ SYAIFUL K ADNAN JAKARTA, Barometerjatim.com Sidang paripurna DPD RI yang dipimpin Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO) dan kedua wakilnya, Nono Sampono (Maluku) dan Darmayanti Lubis (Sumut) diwarnai kericuhan saat pembukaan agenda masa sidang di gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4) siang. Paripurna mengagendakan pemberhentian Irman Gusman selaku senator asal Sumatera Barat, penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI diikuti penyerahan laporannya oleh ketua BPK RI, serta laporan kegiatan anggota DPD di daerah pemilihan (Dapil) selama masa reses. Kericuhan diawali penolakan dari senator pendukung kubu GKR (Gusti Kanjeng Ratu) Hemas yang menolak persidangan dan hujan interupsi karena anggota DPD tak memenuhi kuorum di ruang rapat paripurna. Bahkan karena diwarnai matinya sejumlah mikrofon, dua anggota Juniwati dan Nurmawati maju ke hadapan OSO dan memprotes kesahihan sidang. "Kita taat hukum, kami memilih jalan yang benar. Dibandingkan dengan jumlah yang datang. Ini politik barbar, pimpinan ilegal," protes anggota DPD dari Batam, Djaserman Purba. Loyalis OSO pun tak ketinggalan dan menyatakan bahwa persidangan sah dengan tiga orang pimpinan yang sudah dilantik Mahkamah Agung (MA). Seraya protes, enam senator yakni Juniwati T Masjchun (Jambi), Nurmawati Bantilan (Sulteng), Djaserman Purba (Kepri), Denty Eka Widi Pratiwi, Anna Latuconsina (Maluku) dan Hafidh Asrom (DIY) langsung membentangkan poster di antaranya bertuliskan: Tolak Pimpinan Ilegal. Sedangkan Juniwati membentangkan poster: DPD RI Lembaga Negara Bukan HKTI atau Kadin. Buntut kericuhan di dalam paripurna, sekitar delapan senator langsung walk out dari ruang sidang yang diikuti beberapa anggota DPD lainnya. Keluar ruang paripurna, sambil terus berteriak menolak sidang, sekitar Sembilan senator memasuki ruang tunggu pimpinan MPR. Sejumlah loyalis OSO juga mengikuti yakni Darmayanti Lubis dan Adrianus Garu. Di ruang tunggu pimpinan MPR, Juniwati nyaris menerima pukulan dari Adrianus Garu. Hal tersebut dipicu pernyataan Juniwati yang menyebut sidang paripurna pada 3 April lalu seperti preman karena diwarnai adengan naik meja. Baca: Proyek Macet, Azwar Anas Minta Dukungan Senayan Sontak, pernyataan tersebut mengundang loyalis OSO mendekati Juniwati dan berniat melakukan pemukulan. Saya bukan preman, saya bukan preman, kata Adrianus, seraya mendekat Juniwati dan mengacungkan tangan seolah ingin memukul istri mantan Gubernur Jambi, Mascjhun Sofwan itu. Tak lama berselang, Farouk Muhammad dan GKR Hemas tiba di Gedung Nusantara V dan disambut anggota DPD yang walk out. Mereka kemudian memasuki ruang tunggu pimpinan MPR yang letaknya masih di Gedung Nusantara V. Delapan senator, Juniwati T Masjchun (Jambi), Nurmawati Bantilan (Sulteng), Djaserman Purba (Kepri), Denty Eka Widi Pratiwi, Anna Latuconsina (Maluku) dan Hafidh Asrom (DIY) secara simbolis menyerahkan laporan hasil kunker kepada Farouk Muhammad dan GKR Hemas. Tafsir Putusan MA BEDA JALUR: Farouk Muhammad dan GKR Hemas menggelar jumpa pers terkait penolakan sidang paripurna, sekaligus acara penyerahkan laporan hasil kunker secara simbolis . | Foto: Barometerjatim.com/ SYAIFUL K ADNAN Sebelumnya, pada Senin (3/3) sidang paripurna DPD yang dipimpin Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Wakil Ketua DPD Muhammad Farouq beragendakan pembacaan putusan MA tentang masa jabatan pimpinan DPD juga diwarnai kericuhan. MA mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan yang diajukan sejumlah anggota DPD atas judicial review Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017, terkait atas pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dan memberlakusurutkan kepada pimpinan DPD yang menjabat. Melalui Putusan No 20P/HUM/2017, MA memutuskan masa jabatan pimpinan DPD adalah lima tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan dan pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Baca: Akuntabel Kelola Anggaran, Kemensos Raih Penghargaan Sebagian anggota DPD menafsirkan putusan MA itu tidak mencabut Tatib DPD tersebut, yakni pergantian pimpinan selama 2,5 tahun. Sewaktu membacakan putusan, muncul interupsi dari sebagian anggota DPD karena sudah memiliki tata tertib mengenai pergantian ketua DPD. Namun anggota antara yang pro dan kontra saling berebut interupsi. Sontak kondisi tersebut membuat gaduh ruang sidang. Bahkan, beberapa anggota berebut ingin berbicara di atas podium hingga terjadi kontak fisik dan saling dorong. Beberapa anggota DPD juga sempat terjatuh.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag