Sengketa Sewa Lahan Pelindo III, Hakim Tinjau Lokasi

SIDANG PS: Sidang Pemeriksaan Setempat terkait perkara sewa lahan perumahan Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (23/8). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara sewa lahan perumahan Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Kamis (23/8), diwarnai aksi ratusan kepala keluarga (KK).
Dalam aksinya, warga penghuni kompleks yang tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Perak (FPWP) itu, menyatakan penolakannya membayar uang sewa kepada Pelindo III karena menilai tidak sesuai dengan aturan.
Koordinator FPWP, Wawan Sarwani menuturkan, berdasarkan aturan agraria, seharusnya pengelolaan lahan tidak diperbolehkan untuk disewakan tapi malah berjalan puluhan tahun dan sangat mencekik warga.
Baca: Fakta Sidang, Hasil Pungli Pelindo III Dinikmati Keluarga
"Sewa itu dibayar sejak 1992, hampir berjalan 20 tahun lebih. Nominalnya bermacam-macam, bervariasi karena setiap rumah tidak sama. Setahun ada yang Rp 5 juta hingga Rp 10 lebih. Dan itu terus meningkat sewanya, katanya.
Namun penolakan warga, lanjut Wawan, malah berbuntut ancaman akan diputus segala fasilitas, seperti listrik dan air.
Wawan menambahkan, status tanah yang kini dihuni ratusan KK tersebut adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Perum Pelabuhan III. Jika merunut UU No 17 tahun 2008, HPL sudah diberikan kepada otoritas pelabuhan.
Baca: Sidang Perdana, Dimas Kanjeng Masih Dipuja Pengikutnya
"Sekarang Pelindo tidak punya HPL, karena sudah diberikan kepada otoritas pelabuhan," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya berasama FPWP yang berada di Perum Pelindo III menggugat sikap Pelindo III ke PN Surabaya. Namun polemik kian meruncing, karena Pelindo III juga melayangkan gugatan ke PN Surabaya.
Hakim Tinjau Lokasi
Vice President Corporate Communication PT Pelindo III, Lia Indi Agustiana menjelaskan, perkara ini dibawa ke ranah hukum karena warga tidak ada itikad baik untuk membayar uang sewa atas lahan HPL yang telah ditempati selama bertahun-tahun.
"Ada banyak warga yang tidak membayar sewa. Saya lupa jumlah pastinya. Harus saya cek dulu biar tidak keliru," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Lia menjelaskan, para warga yang dalam perkara ini berstatus tergugat, seluruhnya menempati lahan PT Pelindo III di wilayah Kelurahan Perak Utara, Surabaya.
Baca: Sidang Kasus Sipoa, Lagi-lagi Terdakwa Diteriaki Maling
"Rata-rata sudah tidak membayar sewa sejak tahun 2014. Sidang yang berlangsung tadi hanya meninjau salah satu lokasi warga yang tidak membayar sewa," katanya.
Sementara sidang PS yang dipimpin Hakim Unggul Warso Murti di lokasi, Jalan Teluk Kumai Barat, Surabaya, berjalan lancar.
Baca: Menang Gugatan, Lahan PT Alfa Retailindo Bisa Batal Dieksekusi
Hakim Unggul tampak melakukan pengamatan dengan berjalan kaki di seputar kawasan yang disengketakan. Sesekali dia melakukan pencatatan sambil berkoordinasi dengan paniteranya. Setelah itu dia meninggalkan lokasi, tanpa bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.
Begitu pula dengan Legal Corporate PT Pelindo III, Wahyu Jatmiko yang mendampingi Hakim Unggul di lokasi sidang PS. "No Comment," katanya sambil masuk ke dalam mobilnya dan meninggalkan lokasi.