Menang Gugatan, Lahan PT Alfa Retailindo Bisa Batal Dieksekusi

-
Menang Gugatan, Lahan PT Alfa Retailindo Bisa Batal Dieksekusi
SIDANG PERDATA: Sidang gugatan perdata PT Alfa Retailindo (Transmart/Carrefour) di PN Surabaya, Rabu (25/4). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Bangunan supermarket di Jalan Dukuh Kupang Barat 126 Surabaya berpotensi batal dieksekusi. Ini setelah majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana mengabulkan gugatan perdata yang diajukan PT Alfa Retailindo (Transmart/Carrefour). Mengabulkan gugatan yang diajukan penggungat, ujar Hakim Anne membacakan amar putusannya dalam persidangan, Rabu (25/4). Sebelumnya, bangunan yang berdiri di lahan sengketa seluas 8.000 meter persegi ini diajukan surat permohonan eksekusi. Adapun putusan tersebut adalah membatalkan Akte 41 tanggal 18 Pebruari 2010 yang dibuat di hadapan notaris Bambang Heru Juwito antara Suyanto, Yuswita dan Suhartono. Akta tersebut berisi bahwa mereka bertiga menyatakan penyelesaian terhadap lahan sengketa. Baca: Sudah 8 Hari, Lahan Transmart Tak Kunjung Dieksekusi Lalu, putusan juga menyatakan mencabut dan tidak berlaku lagi penetapan ketua PN Surabaya bernomor 67/Eks/2008 yang intinya PT Alfa atau Riyanto Nurhadi untuk mengosongkan lahan dan membayar Rp 12 miliar. Diwawancara usai sidang, kuasa hukum penggugat, Ening Wulandari mengatakan bahwa putusan sudah memenuhi unsur keadilan. Pertimbangan putusan hakim sudah sesuai fakta persidangan serta bukti dan saksi yang dihadirkan, katanya. Dengan putusan ini, pihak Alfa Retailindo bakal melanjutkan proses pembangunan. Memang kita sempat menghentikan proses pembangunan, karena kami menghormati adanya proses hukum yang berjalan, ujar Ening. Baca: Fakta Sidang, Hasil Pungli Pelindo III Dinikmati Keluarga Meski, tambah Ening, sebenarnya pihaknya bisa saja mengabaikan jalannya proses hukum dan melanjutkan pembangunan karena lahan tersebut tidak dalam kondisi sita maupun quo. Sedangkan kuasa hukum tergugat, Sumarso tidak puas dengan putusan dan secara tegas menyatakan banding. Pasti banding. Putusan ini tidak sesuai. Penetapan itu kan produk hukum serta ketua pengadilan yang menilai, tegas Sumarso. "Permohonan (eksekusi) kok dianggap perbuatan melawan hukum. Hal ini sangat merugikan masyarakat pencari keadilan." Sengketa Bertahun-tahun Sengketa lahan mencuat bermula ketika anak dari ahli waris almarhum Misdan, Soehartono, memenangkan perkara gugatan soal lahan tersebut setelah berjuang bertahun-tahun. Dia akhirnya menang dan mengantongi surat penetapan eksekusi sejak tahun lalu. Tetapi pihak yang menguasai lahan, PT Alfa Retailindo, menggugat balik. Pengamatan di lokasi, objek lahan sengketa ditutupi pagar bertulisan Transmart. Papan reklame bertulisan Carrefour masih terpampang di lahan tersebut, begitu pula di bagian atap depan gedung yang berada di dalam. Sebelumnya lahan itu memang dipakai Carrefour. Baca: Gugatan Dikabulkan, Chincin Kembali Kuasai Empire Palace Awal sengketa bermula ketika lahan yang dekat dengan Islamic Center ini dijual saudara tiri Soehartono, MS, kepada RN pada awal 1990-an. Saat itu, nama pemilik berubah jadi Misdar dan persilnya berganti Petok D 279. Padahal, versi Soehartono, lahan itu milik ayahnya bernama Misdan dengan Petok D 229 Persil 2. Pada 1996, RN menjual lahan itu ke PT Alfa Retailindo dan dijadikan Alfa Grosir. Soehartono baru tahu lahannya beralih setelah Alfa mengajukan sertifikat ke Badan Pertanahan setempat pada 1997. Beberapa tahun kemudian bangunan dipakai Carrefour dan saat ini tengah digarap proyek Transmart Surabaya.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.