Roda Pemdes Mati Suri, Pemkab Lamongan Dinilai Abai

Reporter : barometerjatim.com -
Roda Pemdes Mati Suri, Pemkab Lamongan Dinilai Abai

MATI SURI KARENA KASUS KORUPSI: Kantor Desa Bulumargi, roda pemerintahan mati suri karena Kades tersangkut kasus korupsi. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

Kades di Lamongan ditahan karena kasus korupsi. Proses Plt tak kunjung selesai. Berbulan-bulan warga hanya bisa melihat roda Pemdes 'mati suri'. Pemkab abai?

KANTOR Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Sudah tiga bulan lebih bak gedung tak bertuan. Roda pemerintahan desa (Pemdes) macet! Termasuk sunyi dari aktivitas pelayanan warga desa.

Semua berawal dari Kepala Desa (Kades) Bulumargi, Trimo Hadi Saputro yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) sejak 24 April 2018.

Selama setahun, Trimo diperkarakan warganya dari dua dusun, Kepoh dan Kemlagi atas dugaan korupsi penggelapan jatah beras miskin (raskin) -- kini berubah nama menjadi beras sejahtera (rastra) -- untuk warga kurang mampu.

Baca: Disandera Kades, Sejoli di Lamongan Terancam Batal Nikah

Semula, penahanan Trimo Hadi membuat warga senang karena Kadesnya yang dinilai bermasalah akhirnya dijerat secara hukum. Tapi belakangan mulai dibuat bingung dan kecewa, lantaran roda Pemdes ikut terganggu. Terlebih Kades masih terbakar amarah dengan warga yang melaporkannya.

Satu per satu tabir persoalan pun tersingkap. Adalah Mujari, salah seorang warga desa yang hendak menikahkan putrinya, Dewi Purnamasari (22) dengan Ragil Bagus (25) warga Desa Tritunggal, Kecamatan Babat.

Baca: Gerindra Pesimis Target PAD Lamongan Rp 495 M Tercapai

Mujari bingung karena Kades menolak menandatangani surat rekomendasi desa, sebagai salah satu persyaratan pernikahan putrinya yang akan digelar 18 Agustus 2018. Dua kali dia meminta tanda tangan Kades, dua kali pula ditolak.

Alasannya ternyata dendam, "Kakeknya (calon mempelai perempuan) dianggap telah melaporkan kasus penggelapan raskin hingga berujung ke bui, tutur Mujari.

Pembangunan Mandek

Tak hanya warga, situasi sulit juga dirasakan Sekretaris Desa (Sekdes) Bulumargi, Atekan. Dia menyebut program pembangunan desa belum bisa berjalan, karena menunggu proses pemberhentian sementara Trimo Hadi.

"Kalau kondisinya seperti ini, kita juga bingung mau melangkah, dan memulai darimana pekerjaan pembangunan di desa," keluhnya saat ditemui Barometerjatim.com di kantor desa, Rabu (8/8).

Baca: Baru Dilantik, 3 Anggota DPRD Lamongan Langsung Gajian

Atekan mencontohkan persoalan pembentukan Timlak (tim pelaksana kegiatan) pembangunan desa yang harus segera di bentuk. Begitu pula dengan pencairan dana desa tahap kedua, juga memerlukan tanda tangan Kades atau pejabat Kades yang ditunjuk Pemkab.

"Ada layanan atau pekerjaan yang memang harus ditandatangani Kades langsung. Sementara saat ini Kades berhalangan karena menjadi tahanan di Lapas," terangnya.

Pengajuan dari BPD

BISA DIBERHENTIKAN SEMENTARA: Abdul Khowi, Kades bisa diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus korupsi atau terorisme. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWARBISA DIBERHENTIKAN SEMENTARA: Abdul Khowi, Kades bisa diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus korupsi atau terorisme. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR BISA DIBERHENTIKAN SEMENTARA: Abdul Khowi, Kades bisa diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus korupsi atau terorisme. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

Menyikapi pelayanan warga yang mandek di Desa Bulumargi, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Pemkab Lamongan, Abdul Khowi menyampaikan, secara kelembagaan hal itu bisa dilaksanakan Sekdes sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Sebetulnya pihak Sekdes bisa menandatangi surat menyurat, demi kelancaran pelayanan masyarakat desa," terang Abdul Khowi.

Merujuk Pasal 45 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kata Khowi, Kades bisa diberhentikan sementara oleh bupati atau wali kota karena menjadi tersangka korupsi atau terorisme.

Baca: Demo! Kades di Lamongan Diduga Selewengkan Dana Desa

Maka untuk sementara roda Pemdes dijalankan Sekdes selaku Plt, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses ini agar roda Pemdes, baik pelayanan masyarakat, pembangunan dan pemberdayaan desa dapat berjalan dengan lancar sesuai amanat UU Desa.

Sedangkan mekanismenya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengajukan permohonan pemberhentian sementara kepada bupati atau wali kota.

"Untuk pengajuan pemberhentian sementara, BPD harus melampirkan salinan berkas penetapan tersangka dari kejaksaan baru kemudian kita proses," terangnya.

Baca: Ini Dia 4 Bacaleg Eks Napi Korupsi Daftar di KPU Lamongan

Sebenarnya, BPD Desa Bulumargi, telah mengajukan usulan pemberhentian sementara Kades Bulumargi kepada bupati melalui camat Babat.

"Sudah dua minggu lalu diserahkan ke pihak kecamatan, tapi sampai sekarang belum turun juga keputusan bupati," beber Ketua BPD Desa Bulumargi, Basuki Rahmat.

Terkesan Melindungi

Situasi inilah yang dicurigai Sutrisno, pemerhati desa dari Lembaga Perkumpulan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Lamongan (PPPML) ada pembiaran dari Pemkab dan terkesan melindungi Kades yang bermasalah terkait kasus korupsi.

"Pemkab sepertinya abai dalam persoalan ini, sengaja melakukan pembiaran terhadap pelayanan masyarakat desa yang terhambat dan terkesan melindungi Kades tersangkut masalah korupsi," nilainya.

Padahal sesuai UU Desa, tambahnya, Kades yang menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi bisa diberhentikan sementara, tanpa harus menunggu keputusan inkracht pengadilan.

Baca: Lamongan Miliki Kampung KB Terbanyak se-Jawa Timur

Apalagi, papar Sutrisno, hasil kajian lembaganya menemukan ada Kades di Lamongan yang menjadi tersangka atau terdakwa hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang seharusnya bisa diberhentikan, tapi tidak dilakukan Pemkab. Sehingga, setelah yang bersangkutan keluar dari bui masih menjabat lagi.

"Ini kan bentuk pembiaran dari Pemkab, Seharusnya Pemkab melalu camat melakukan pembinaan pemerintahan desa, karena pemerintah kecamatan yang bertanggung jawab atas pembinaan pemerintahan desa," tandasnya.

» KADES DI LAMONGAN TERSANGKA KORUPSI

  • Trimo Hadi Saputro. Kades Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, tersangka penggelapan raskin. Ditahan Kejari sejak 27 April 2018.
  • Sirman. Kades Pangkatrejo, Kecamatan Kota Lamongan, tersangka kasus pungli perekrutan perangkat desa. Ditahan Kejari Lamongan sejak 7 Mei 2018.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.