Disandera Kades, Sejoli di Lamongan Terancam Batal Nikah
KADES TERJERAT RASKIN: Kantor Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Kades-nya ditahan karena kasus raskin. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Sepasang calon pengantin di Kebupaten Lamongan terancam batal menikah di hari yang telah ditentukan. Penyebabnya, kepala desa (Kades) tempat calon mempelai perempuan tinggal, enggan memberikan surat rekomendasi desa sebagai persyaratan nikah.
Sesuai rencana, pelaksanaan akad sejoli yang 'disandera' Kades ini, Dewi Purnamasari (22) warga Desa Bulumargi dan Ragil Bagus (25) warga Desa Tritunggal, Kecamatan Babat akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2018 atau tinggal 12 hari lagi.
Orang tua Dewi, Mujari sebenarnya sudah dua kali meminta tanda tangan berkas rekomendasi persyaratan nikah kepada Kades Bulumargi, Trimo Hadi Saputro, namun yang bersangkutan selalu menolak.
Baca: Demo! Kades di Lamongan Diduga Selewengkan Dana Desa
"Alasan tidak mau tanda tangan, karena kakeknya (mempelai perempuan) dianggap telah melaporkan kasus penggelapan raskin hingga berujung ke bui," terang Mujari saat dikonfirmasi awak media, Senin (6/8).
Padahal, menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Babat, M Kholid persyaratan administrasi yang harus dipenuhi warga yang hendak menikah di antaranya surat N1, N2, dan N4 yang harus ditanda tangani Kades tempat tinggal kedua calon mempelai.
"Aturannya yang tanda tangan harus kepala desa, lurah atau pejabat sepadan lainnya. Jadi, selain tidak bisa kita terima, kita juga tidak bisa menikahkan," terang Kholid saat ditemui di kantornya.
Penggelapan Raskin
PENGGELAPAN RASKIN: Kades Bulumargi, Trimo Hadi Saputro (kanan) ditahan Kejari lamongan karena kasus penggelapan raskin. | Foto: IST PENGGELAPAN RASKIN: Kades Bulumargi, Trimo Hadi Saputro (kanan) ditahan Kejari lamongan karena kasus penggelapan raskin. | Foto: IST
Seperti ramai diberitakan, Trimo Hadi merupakan tersangka kasus penggelapan 2,2 ton raskin yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang dititipkan di Lapas Lamongan sambil menunggu putusan inkracht dari Pengadilan Tipikor.
Penahanan Trimo Hadi membuat pelayanan di Desa Bulumargi menjadi terganggu, karena belum ada pejabat sementara atau pelaksana tugas yang menggantikan kewenangan Kades yang mendekam di penjara.
Terkait persoalan tersebut, Ketua Pengurus Cabang Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Lamongan, Nihrul Baihaqi Al Haidar menegaskan jika Kades tidak mau menandatangani berkas atau surat layanan kepada masyarakat, maka bisa diperkarakan secara hukum.
Baca: Gerindra Pesimis Target PAD Lamongan Rp 495 M Tercapai
Sebab, menurut Nihrul Baihaqi, apa yang dilakukan Kades itu bisa dikategorikan menghambat pelayanan desa yang sudah menjadi hak masyarakat.
"Dia sudah melanggar UU Nomor 6 tentang Desa pasal 28 terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, dan sanksi terberatnya adalah pemberhentian," terang pengacara muda yang akrab dipanggil Gus Irul itu.