Panwaslu Gelar Sidang Laporan 2 Bacaleg Eks Napi Korupsi

SIDANG LAPORAN EKS NAPI KORUPSI: Panwaslu Sidoarjo menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi atas laporan Bacaleg eks napi korupsi, Jumat (3/8). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SIDOARJO, Barometerjatim.com Dicoret KPU Sidoarjo karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pencalonan, dua dari tiga Bacaleg eks narapidana (napi) korupsi, Mustafad Ridwan (PBB) dan Sumi Harsono (PDIP) melapor ke Panwaslu.
Sidang perdana laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut digelar di kantor Panwaslu Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Jumat (3/8) hari ini dengan agenda pembacaan laporan dari pelapor.
Ketua Panwaslu Sidoarjo, Muhammad Rosul memimpin langsung jalannya sidang. Selain dihadiri Mustafad dan Sumi, pihak terlapor dari KPU Sidoarjo juga dihadirkan.
Baca: Dicoret, 2 Bacaleg Eks Napi Korupsi Lapor Panwaslu Sidoarjo
Dalam pembacaan laporannya, Mustafad menyebut ada tiga poin yang menjadi dasar laporannya atas keputusan KPU dalam menetapkan tiga Bacaleg eks napi korupsi dalam kategori TMS.
Pertama, terkait pelanggaran surat pengantar berita acara. Kedua, berita acara nomor 208 terkait TMS. Ketiga, lampiran berita acara hasil verifikasi.
Usai penyampaian laporan dari pelapor, pimpinan sidang memberikan kesempatan pada terlapor untuk memberikan jawaban atas keberatan pelapor. Namun pihak terlapor meminta waktu hingga 7 Agustus, dan sidang akan dilanjutkan Selasa (7/8) pukul 14.00 WIB.
Baca: Empat Eks Napi Korupsi Daftar Bacaleg di KPU Lamongan
Usai sidang, Mustafad menuturkan, laporan ini dilayangkan karena menilai KPU Sidoarjo tidak bekerja sesuai tahapan. "Saat ini kan masih dalam tahapan verifikasi persyaratan, bukan keputusan atau penetapan," katanya.
Karena itu, dia mempertanyakan penetapan yang diambil KPU Sidoarjo, terkait keputusan TMS terhadap tiga Bacaleg eks napi korupsi. Sebaliknya, Mustafad hanya mendasarkan pencalonan Bacaleg berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"UU Pemilu sudah jelas, bagi narapidana diberikan ketentuan kecuali dia mengumumkan di koran, membuat surat pernyataan, surat keterangan dari Lapas, dan itu sudah kami penuhi semua. Kalau didasarkan pada peraturan KPU, kami lebih kepada UU Pemilu," paparnya.
Baca: 1.670 Bacaleg di KPU Jatim, 3 Terindikasi Eks Napi Korupsi
Jadi, tandas Mustafad, "Penetapan yang diambil apa dasarnya? Kalau hanya mendasar pada pakta integritas, itu kan hanya lampiran saja. Terserah Panwaslu bagaimana menganalisa laporan kami."
Sementara Sumi, memilih tidak berkomentar terkait persidangan. "Sudah diwakili sama Pak Mustafad tadi," singkatnya.
Sebelumnya, KPU Sidoarjo mengembalikan berkas ketiga Bacaleg tersebut ke Parpol pengusung masing-masing. Selain Mustafad dan Sumi, satu eks napi korupsi lainnya yakni Nasrullah (PPP).
Baca: Wisnu Wardhana, Eks Napi Korupsi Nyaleg Lewat Hanura
Keputusan KPU Sidoarjo didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 7 ayat 1 huruf h disebutkan, ada larangan bagi terpidana untuk maju menjadi Bacaleg, meliputi mantan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual anak, atau korupsi.
ยป 3 BACALEG EKS NAPI KORUPSI DICORET
- Nasrullah (PPP) mantan terpidana dalam kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
- Sumi Harsono (PDIP) mantan terpidana dalam kasus korupsi APBD Sidoarjo tahun 2003 senilai Rp 21,4 miliar.
- Mustafad Ridwan (PBB) pernah satu tahun mendekam di penjara dalam kasus yang sama dengan 44 orang anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004, termasuk Sumi.