Dicoret, 2 Bacaleg Eks Napi Korupsi Lapor Panwaslu Sidoarjo

-
Dicoret, 2 Bacaleg Eks Napi Korupsi Lapor Panwaslu Sidoarjo
MENGADU KE PANWASLU: Tak terima dicoret KPU Sidoarjo, dua Bacaleg eks napi korupsi mendatangi kantor Panwaslu Sidoarjo, Selasa (24/7). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SIDOARJO, Barometerjatim.com Tak terima dicoret KPU Sidoarjo, dua dari tiga Bacaleg eks narapidana (napi) korupsi, Mustafad Ridwan (PBB) dan Sumi Harsono (PDIP) mendatangi kantor Panwaslu di Jalan Pahlawan, Kecamatan Kota, Sidoarjo, Selasa (24/7). Keduanya, mengadukan surat berita acara pembatalan yang dikeluarkan KPU Sidoarjo kepada partainya. Selain Mustafad dan Sumi, satu lagi Bacaleg eks napi korupsi yang mendaftar yakni Nasrullah (PPP). "Surat itu disampaikan ke partai kemudian diteruskan ke kami. Setelah kami pelajari, kami putuskan melangkah ke Panwas," ujar Mustafad. Baca: Empat Eks Napi Korupsi Daftar Bacaleg di KPU Lamongan Politikus yang juga penasihat hukum PBB Sidoarjo itu menilai KPU terburu-buru dalam memutuskan, karena dirinya sedang menjalankan prosedur yang ada. Yakni melapor ke Panwaslu agar penyelesaian persoalan bisa ditindaklanjuti. "Belum selesai proses verifikasi, sudah menyatakan pembatalan beberapa Caleg. Jika dasarnya KPU Sidoarjo dalam memutuskan menggunakan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka dasar kami UU Pemilu," tandasnya. Mendapati laporan, Ketua Panwaslu Sidoarjo, Muhammad Rosul menuturkan, pihaknya tidak boleh menolak gugatan dari siapapun dalam proses Pileg 2019. Namun berkas gugatan yang masuk akan dipelajari terlebih dahulu, apakah memenuhi syarat materiil dan formil. Baca: 1.670 Bacaleg di KPU Jatim, 3 Terindikasi Eks Napi Korupsi "Tentunya kami harus melakukan verifikasi terlebih dulu. Setelah itu bisa dilanjutkan dengan proses mediasi," katanya. Namun, lanjut Rosul, jika tidak ada titik temu antara keduanya, maka akan dilanjutkan proses ajudikasi, sidang, hingga putusan. Dalam proses verifikasi hingga putusan membutuhkan waktu kurang lebih 12 hari. "Nanti sidang di sini, secara terbuka," ucapnya. Dikembalikan ke Parpol Sebelumnya, Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin mengidentifikasi adanya Bacaleg eks napi korupsi. Sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018, Parpol tidak boleh menyertakan Bacaleg eks napi korupsi, narkoba dan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Dengan alasan itu, tiga berkas Bacaleg tersebut dikembalikan ke Parpol masing-masing. "Ya, ada tiga Bacaleg yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Ketiganya sudah kami sampaikan ke partainya," tegasnya. Baca: Wisnu Wardhana, Eks Napi Korupsi Nyaleg Lewat Hanura Ketiga Bacalag eks napi korupsi tersebut, yakni Nasrullah (PPP) pernah terjerat kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), serta Sumi Harsono (PDIP) yang pernah dipenjara dalam kasus korupsi APBD Sidoarjo tahun 2003 senilai Rp 21,4 miliar. Sedangkan Mustafad Ridlwan (PBB),  pernah selama satu tahun mendekam di penjara dalam kasus yang sama dengan 44 orang anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004, termasuk Sumi.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.