Sengketa Lahan 2.070 M2 di Jalan HR Muhammad 45 Disegel

Reporter : barometerjatim.com -
Sengketa Lahan 2.070 M2 di Jalan HR Muhammad 45 Disegel

LAHAN SENGKETA DISEGEL: Petugas Satpol PP menyegel lahan sengketa di Jalan HR Muhammad 45, Surabaya, Kamis (3/5). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Lahan sengketa di Jalan HR Muhammad 45 Surabaya akhirnya disegel Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya, Kamis (3/5). Penyegelan lahan seluas 2.070 meter persegi ini berdasarkan permohonan Hartati, salah seorang pihak penggugat.

Dasar penyegelan lahan yang secara fisik dikuasai pihak Hary Sunaryo (tergugat), dikarenakan belum memiliki dan memenuhi kewajiban kepengurusam surat-surat yang telah ditentukan pemerintah.

"Salah satunya tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ujar terang Arie Hadiwijaya, kuasa hukum Hartati, Jumat (4/5).

Baca: Sengketa Lahan, Direktur PT GPL dan HAN Dipolisikan

Sebelum penyegelan dilakukan, petugas terlebih dahulu mengumpulkan dan memberi penjelasn para pekerja yang saat itu sedang mengerjakan proyek di kawasan lahan sengketa. Selang sekian menit petugas kemudian menempelkan tanda silang berwarna merah di beberapa bagian tembok bangunan, serta menyegel pintu gerbang akses masuk lahan.

Saling Klaim Lahan

Sengketa berawal dari perseteruan para pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan lahan. Para pihak yang berseteru antara lain Hartati, R Hary Soenaryo, Agus Angrikawang dan Kaelan.

Menurut Arie, asal usul tanah berawal dari jual-beli yang dilakukan Hartati dari ahli waris, Kaelan pada 27 Maret 1977 seharga Rp 5,6 juta di hadapan pejabat Kelurahan Putat Gede, Surabaya.

Sejak dilakukan jual-beli, Hartati memenuhi kewajibannya membayar PBB hingga 2016 silam. Pada 1999, Hartati menjalin kerjasama dengan Hary Soenaryo yang intinya Hary bakal membeli tanah milik Hartati setelah kepengurusan Sertifikat Hak MIlik (SHM) selesai dengan jangka waktu dua tahun.

Baca: 18 Tahun Mati Suri, Terminal Kedung Cowek Beralih Fungsi?

Namun pada 2001-2002, Hary diduga merekayasa dengan mengajak Kaelan ke notaris Caroline Kalampung untuk membuat jual-beli dan kuasa. Saat mengajak Kaelan ke notaris, dia (Hary Soenaryo) berdalil bahwa dirinya disuruh Hartati, sehingga Kaelan menuruti kemauannya, tambah Arie.

Setelah dari notaris, Hary berhasil menerbitkan SHM atas nama dirinya. Seharusnya SHM itu atas nama Hartati, tegas Arie. Atas tindakannya, Hary lalu dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 April 2002 dan Hary sempat menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Hary bersalah dan divonis pidana. Berbarengan dengan itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan surat ukur tanah atas nama Hary dan hakim menghentikan pembangunan lahan pada 2000.

Gugatan Perdata

Setelah memenangi gugatan pidana, Hartati kemudian mengajukan gugatan perdata dan saat ini proses hukum gugatan berjalan di tingkat Peninjauan Kembali (PK). PK dilakukan berdasarkan temuan novum (alat bukti baru) dalam perkara ini.

Namun soal novum yang dimilik, Arie enggan menjelaskan secara detail. Yang pasti novum yang kita miliki makin memperkuat posisi Hartati sebagai pemilik lahan yang sah. Kita memiliki dua poin penting dalam novum tersebut. Kita tunggu saja hasil putusan hakim MA, katanya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag