Pemprov Tagih Pemkab/Pemkot Selesaikan Perjanjian

SHARING PEMBIAYAAN: Salah satu Ponkesdes di Kabupaten Gresik. PK menjadi landasan sharing pembiayaan kabupaten/kota dengan Pemprov. | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Pemprov Jatim mengharapkan kabupaten/kota segera menyelesaikan Perjanjian Kerjasama (PK) tentang Pelaksanaan Program Prioritas Bidang Kesehatan, di antaranya berisi alokasi dana tunjangan bagi tenaga medis di pondok kesehatan desa (Ponkesdes).
PK memiliki peran strategis karena menjadi landasan sharing pembiayaan kabupaten/kota dengan Pemprov, terkait perpanjangan kontrak tenaga medis dengan bupati/walikota sekaligus dasar untuk pencairan dana.
Harapan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto menjawab pertanyaan media di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Jatim, Jl Pahlawan 110 Surabaya, Senin (13/3), tentang keterlambatan pembayaran tunjangan tenaga medis di daerah, khususnya Gresik.
"Dari 31 kabupaten/kota yang memiliki Ponkesdes, tiga daerah telah clear PK-nya, yaitu Bangkalan, Gresik dan Trenggalek," tambahnya.
Artinya, menurut Benny, baik bupati maupun Gubernur Soekarwo telah menandatangani PK tersebut. Sementara sebanyak delapan PK masih dalam proses ditandatangani oleh gubernur, yakni Kabupaten Sidoarjo, Madiun, Magetan, Blitar, Jember, Bondowoso, Pacitan dan Malang.
"Untuk yang belum menyerahkan PK ke Pemprov sebanyak 20 kabupaten/kota, antara lain Tulungagung, Pamkasan dan Sampang dan Sumenep. Juga Kabupaten dan Kota Probolinggo, Kabupaten Bojonegoro serta Lumajang," paparnya.
Beragam penyebab membuat kabupaten/kota belum menyerahkab berkas PK-nya ke Jatim, di antaranya masih adanya revisi materi atau substansi oleh bupati/walikota serta belum teranggarkan dana sharing tersebut ke dalam APBD.
Baca: Pemprov: Kelola Terminal Tipe B, Pemkot Langgar UU
Bagaimana dengan Gresik? Menurut Benny semua persyaratan pencairan telah dipenuhi, baik penyelesaian PK maupun surat permohonan pencairan dana bantuan khusus provinsi oleh Pemkab Gresik.
Hanya saja masih terdapat kendala teknis internal di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Gresik, yaitu SK Bupati tentang kontrak dan penempatan tenaga medis Ponkesdes masih disusun.
"Saya pikir dalam satu dua hari ini semuanya sudah clear dan para perawat bisa memperoleh hak-haknya," ujarnya.
Pemberian tunjangan oleh Pemprov kepada para perawat memiliki besaran yang sama antardaerah, yakni Rp 1,450 juta. Namun demikian, sharing oleh kabupaten tergantung dari daerah masing-masing yang disesuaikan dengan kekuatan APBD.
Misalnya untuk perawat di Gresik, Pemprov menyediakan dana Rp 1,450 juta/perawat, sementara Pemkab Gresik menyiapkan Rp 750 ribu/perawat. Kondisi ini berbeda dengan Trenggalek yang Pemkab-nya menyediakan dana Rp 500 ribu/perawat. Sedangkan Pemkab Bangkalan menyiapkan dana Rp 435 ribu/perawat.
- PERJANJIAN KERJASAMA (PK) (Pelaksanaan Program Prioritas Bidang Kesehatan)
- PK SELESAI Kab. Bangkalan Kab. Gresik Kab. Trenggalek
- PROSES TANDA TANGAN PK Kab. Sidoarjo Kab. Madiun Kab. Magetan Kab. Blitar Kab. Jember Kab. Bondowoso Kab. Pacitan Kab. Malang
- BELUM SERAHKAN PK 20 Kabupaten/Kota (Antara lain: Tulungagung, Pamkasan, Sampang, Sumenep, Kabupaten dan Kota Probolinggo, Bojonegoro serta Lumajang)