Diberi Cek Kosong, Korban Sipoa Lapor ke Polda Jatim

CEK KOSONG: Korban "Sipoa" melapor ke Polda Jatim karena merasa ditipu dengan pemberian cek kosong. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Kasus "Sipoa" berlanjut. Senin (26/3) hari ini puluhan orang yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di Jalan A Yani, Surabaya.
Mereka mengadukan kasus yang menimpanya, terkait cek kosong dari PT Sipoa Legacy Land atau Sipoa Group selaku developer hunian dan apartemen murah yang diduga melakukan penipuan. Sebelumnya, cek tersebut diklaim sebagai ganti rugi atas pembayaran apartemen yang gagal dibangun.
Kuasa Hukum PCS, Firman Wahyudin menuturkan, sebagian customer memang sudah mendapatkan cek ganti rugi namun nyatanya kosong. Sebagian lagi malah belum mendapatkan janji ganti rugi sama sekali.
Baca: Aksi Syahrini di Tol Waru-Juanda Melanggar dan Berbahaya
"Kami mewakili 76 customer Sipoa yang telah menerima cek dari PT Sipoa, tetapi cek tersebut tidak bisa dicairkan alias cek blong, terang Firman.
Selain melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Ditreskrimum, lanjut Firman, kliennya juga meminta aparat kepolisian menerapkan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tergiur Harga Murah
Salah satu korban, Ari Widyastuti mengatakan jika dirinya baru membayar Rp 57 juta namun yang diakui pihak perusahaan Rp 54 juta. Namun korban lain malah mencapai ratusan juta rupiah. "Kita laporkan tindak pidana pencucian uang, karena cek kita kosong semua," kata Ari.
Sejumlah cek yang tertera sebagai ganti rugi gagal bangun untuk rumah dan apartemen di kawasan Tambak Oso, Waru, Sidoarjo ini dengan nilai Rp 200 juta, Rp 400 juta dan Rp 700 juta. "Semua tidak ada yang keluar, ceknya blong," tambahnya.
Baca: KPAI: Anak Korban Kekerasan Seksual Potensial Jadi Pelaku
Laporan dugaan penipuan ini bermula dari 10 perusahaan yang berada di bawah naungan Sipoa Group menawarkan sejumlah properti murah. Perusaahan yang bergerak di bidang properti seperti apartemen, hunian murah, rumah dan toko atau ruko inipun dibanjiri ratusan pembeli karena tergiur harganya yang murah.
Permasalahan terjadi ketika Sipoa Gorup tidak kunjung membangun properti yang telah dibeli para konsumen. Diduga dana milik konsumen dipakai kembali untuk membeli lahan baru.