Perizinan TKA, Kadisnakertrans Luruskan Politikus Gerindra

Reporter : barometerjatim.com -
Perizinan TKA, Kadisnakertrans Luruskan Politikus Gerindra

POLEMIK PERIZINAN TKA: Kadisnakertrans Jatim, Setiajit (kiri) meluruskan pemahaman politikus Gerindra, Bambang Haryo terkait kemudahan perizinan TKA. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Politikus Gerindra, Bambang Haryo Soekartono mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kemudahan proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia sebagai langkah ngawur. Komentar 'pedas' anggota Komisi VI DPR RI itu disampaikan di Surabaya, pekan lalu.

Namun Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Setiajit menilai Bambang justru salah paham dalam mengartikan maksud presiden. Kemudahan perizinan yang dimaksud yakni terkait pelayanan, bukan semua TKA bebas masuk ke Indonesia tanpa batas.

Jangan sampai waktu memberi izin (pelayanan) hingga berbulan-bulan, berhari-hari begitu. Beliau (presiden) mengatakan, kalau diizinkan ya cukup sehari, kalau nggak diizinkan ya sehari itu juga dijawab. Bukan yang dimaksud itu wes opo ae, jabatan apa saja boleh masuk, tidak seperti itu, jelas Setiajit, Selasa (19/3).

Baca: Politikus Gerindra Ini Kritik Jokowi soal Perizinan TKA

Jangan dipersulit, itu artinya pelayanan selesai sehari gitu lho. Kan selama ini masih konvensional, masih belum bisa menggunakan aplikasi yang bagus, mendaftarkan pakai online dulu. Gak usah pakai calo-calo, gitu itu yang dimaksud.

Setiajit menandaskan, sektor pekerjaan yang boleh dijabat TKA tetap harus susuai Perpres Nomor 72 tahun 2014 karena untuk melindungi tenaga kerja lokal.

Itu (sektor TKA) dibatasi dengan Perpres 72 tahun 2014. Misalnya tingkat manajerial, komisaris, dirut, manajer begitu. Jadi hanya pekerjaan yang sulit yang tidak dimiliki tenaga kerja kita, tegasnya.

Selain itu, TKA yang bekerja di Indonesia juga berkewajiban mentransformasi ilmunya ke pekerja lokal. Ini juga tugasnya setiap TKA. Dia (TKA) harus membina tenaga kerja Indonesia. Jadi ada alih teknologi, katanya.

Baca: Catat! Kecelakaan Kerja di Indonesia Capai 80.392 Kasus

Dengan demikian, kata Setiajit, kendati presiden menginstruksikan untuk memberi kemudahan pelayanan bagi TKA yang masuk ke Indonesia, tetap harus mematuhi aturan di negara yang dituju.

Misalnya, sesuai Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, mewajibkan bagi setiap pemberi tenaga kerja untuk TKA wajib memiliki izin tertulis dari menteri dan instansi yang dituju.

Tak hanya itu, pemberi kerja juga berkewajiban memiliki Rencana Pengguna Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. RPTKA ini menjadi dasar terbitnya Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Peraturannya tetap, tegasnya.

Didominasi TKA China

Di Jatim sendiri terdapat 5.414 TKA. Rinciannya 1.574 TKA bekerja di satu lokasi di Jatim, dan 3.840 orang dipekerjakan perusahaannya di lintas provinsi, atau bekerja di dua lokasi yaitu Jatim dan luar provinsi.

Ribuan TKA di Jatim itu didominasi tenaga kerja asal China (423 orang), disusul Jepang (298), Amerika (169), Korsel (142), Taiwan (127), Malaysia (66), Fiilipina (63), Inggris (53), India (37), Asutralia (36), Kanada (25), Singapura (24) dan sejumlah negara lain.

Baca: K3 Faktor Penting Jaga Produktivitas Karyawan

Totalnya 5.414 orang, datanya riil, by name by address, kata Setiajit sembari menjamin bahwa tenaga kerja lokal tetap menjadi perhatian khusus, meski pemerintah memberi kemudahan pelayanan bagi TKA.

Apalagi keberadaan para TKA di Jawa Timur ini juga diawasi 206 anggota Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari Pemprov Jatim, kantor Imigrasi, Polda dan TNI. Jika ada pelanggaran, maka kantor Imigrasi akan melakukan tindakan tegas.

Kita ada Tim Pora. Di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu kita membawahi pengawasan se-Jatim, tandasnya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.