Gelapkan Saham Senilai Rp 510 Juta, Direktur PT SC Diadili

Reporter : barometerjatim.com -
Gelapkan Saham Senilai Rp 510 Juta, Direktur PT SC Diadili

PENGGELAPAN SAHAM: Terdakwa Bambang Poerniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (19/3). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Sidang perkara dugaan penggelapan saham PT Surabaya Country (SC) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/3) memasuki agenda tanggapan jaksa atas keberatan (eksepsi) terdakwa Bambang Poerniawan.

Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang memohon kepada majelis hakim agar menolak eksepsi terdakwa dan menerima surat dakwaan untuk dapat dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Dakwaan yang kita susun sudah dibuat secara cermat dan lengkap. Serta secara jelas menguraikan tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa, ujarnya membacakan berkas tanggapan.

Baca: Ringan! Jual Anak di Bawah Umur, Mucikari Divonis 23 Bulan

Menurut Darmawati, selain disusun sesuai ketentuan pasal 143 KUHAP, surat dakwaan juga secara gamblang menguraikan kronologis kejadian sesuai keterangan para saksi serta bukti yang ada.

Seusai sidang, Julius Caiser, penasihat hukum terdakwa mengatakan uraian yang disampaikan jaksa belum menjawab eksepsi yang pihaknya ajukan pada agenda sidang sebelumnya.

Kalau mendengar uraian jaksa tadi, kita berharap sekaligus optimis majelis hakim bakal menerima keberatan kami dan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima. Tapi kita lihat saja sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela, ujar Julius.

Bayar Tunggakan Utang

Untuk diketahui, Bambang ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan penggelapan saham senilai Rp 510 juta. Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, malah digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Uang tersebut dipergunakan untuk membayar tunggakan utang perusahaan. Karuan saja hal itu berdampak pada nilai saham penyetor tak kunjung bertambah. Atas tindakannya itu, Bambang dilaporkan Susastro Soephomo ke pihak berwajib.

Setelah dinilai memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara Bambang yang dinyatakan lengkap kemudian dilimpahkan ke Pengadilan. Sebelumnya, Bambang sempat protes atas penetapan tersangka dirinya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca: Gara-gara Surat Wasiat, Bos Perusahaan Obat Digugat

Dia lalu mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/189/III/2016/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2016 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/1113/VI/2017/Ditreskrimum melalui PN Surabaya.

Namun, upaya praperadilan Bambang kandas. Melalui putusan majelis hakim PN Surabaya, permohonan praperadilan tersebut ditolak dan menyatakan penyidikan yang dilakukan polisi telah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono melanjutkan sidang pada Kamis (29/3) dengan agenda pembacaan putusan sela.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.